WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juni 12, 2012

Di jadikan tersangka,ribuan petani datangi POLDA Sumsel.

Sedikitnya 7000 Petani dari 4 kecamatan yang ada di kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, besok rabu, (13/6) Pukul 11.00 Wib akan kembali melakukan aksi turun kejalan. Informasi via SMS ini berasal dari salah seorang warga desa betung kecamatan Payaraman .

Ribuan petani tersebut akan melakukan aksi demo ke Beberapa Instansi Pemerintah yang ada di Kota Palembang, salah satunya yang menjadi focus aksi adalah Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan (POLDA) yang ada di Jalan Jenderal Sudirman.

Tuntutan aksi yang akan dilakukan oleh petani tersebut adalah, menuntut POLDA sumsel khususnya POLRES Ogan ilir untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Polisi terhadap Warga, dengan cara menetapkan 14 orang petani menjadi tersangka, dengan tuduhan melakukan pematokan di atas lahan yang bukan milik mereka.

Hal ini menurut Petani sangatlah tidak adil dan menunjukan Polisi bertindak sangat tidak professional. “ Seharusnya pejabat di Perusahaan itu yang ditangkap karena mereka melakukan usaha diatas tanah kami dan tanpa memiliki izin yang sah yaitu HGU seperti yang diatur dalam Undang Undang” Ungkap Warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ditambahkan oleh Petani lainnya aktifitas pematokan yang mereka lakukan diatas lahan tersebut sah, sesuai dengan rekomendasi rapat yang digelar pada 7 Juni lalu di Ruang pertemuan DPRD Ogan ilir, yang dihadiri oleh KAPOLRES Ogan Ilir, Dandim, perwakilan Perusahaan dalam hal ini lawyer PTPN VII dan unsure muspida lainnya.

“ Tidak ada alasan Polisi untuk memanggil dan menjadikn warga tersangka karena sesuai rekomendasi dan kesepakatan rapat DPRD, warga boleh dibolehkan melakukan pematokan di wilayah klaim mereka”

Secara terpisah di hubungin melalui telponnya, Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel yang merupakan Pendamping warga, membenarkan atas aksi damai yang akan dilakukan warga pada rabu besok (13/6) hari, dan juga pernyataan yang di lontarkan petani tersebut.

“Kapolda harus hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, karena itu hanya akan menjadi Bola salju gerakan petani di ogan ilir dan tidak menutup kemungkinan petani Se sumsel” kata anwar sadat.

Harusnya yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel adalah meminta pemerintah kabupaten Ogan Ilir dan sumsel untuk segera menyelesaikan konflik agraria secepat mungkin, dengan memenuhi tuntutan warga atas lahan petani yang dirampas sejak 30 tahun lalu, tepatnya 1982.

“ Konflik itu jangan dipelihara agar tidak menjadi api dalam sekam dan juga jadi Bom waktu yang bisa meledak seketika, kalo ini terjadi Pemerintah juga yang rugi karena menjadi sorotan mata Nasional dan internasional bahwa di sumsel tingkat pelanggaran HAM terus meningkat” tutup sadat.(WPPR)



Artikel Terkait:

0 komentar: