Sedikitnya 7000 Petani dari 4 kecamatan yang ada di kabupaten
Ogan Ilir Sumatera Selatan yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, besok
rabu, (13/6) Pukul 11.00 Wib akan kembali melakukan aksi turun kejalan. Informasi
via SMS ini berasal dari salah seorang warga desa betung kecamatan Payaraman .
Ribuan petani tersebut akan melakukan aksi demo ke Beberapa
Instansi Pemerintah yang ada di Kota Palembang, salah satunya
yang menjadi focus aksi adalah Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan (POLDA) yang
ada di Jalan Jenderal Sudirman.
Tuntutan aksi yang akan dilakukan oleh petani tersebut
adalah, menuntut POLDA sumsel khususnya POLRES Ogan ilir untuk menghentikan
tindakan kriminalisasi yang dilakukan Polisi terhadap Warga, dengan cara menetapkan
14 orang petani menjadi tersangka, dengan tuduhan melakukan pematokan di atas
lahan yang bukan milik mereka.
Hal ini menurut Petani sangatlah tidak adil dan menunjukan
Polisi bertindak sangat tidak professional. “ Seharusnya pejabat di Perusahaan
itu yang ditangkap karena mereka melakukan usaha diatas tanah kami dan tanpa
memiliki izin yang sah yaitu HGU seperti yang diatur dalam Undang Undang” Ungkap
Warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Ditambahkan oleh Petani lainnya aktifitas pematokan yang
mereka lakukan diatas lahan tersebut sah, sesuai dengan rekomendasi rapat yang
digelar pada 7 Juni lalu di Ruang pertemuan DPRD Ogan ilir, yang dihadiri oleh
KAPOLRES Ogan Ilir, Dandim, perwakilan Perusahaan dalam hal ini lawyer PTPN VII
dan unsure muspida lainnya.
“ Tidak ada alasan Polisi untuk memanggil dan menjadikn warga
tersangka karena sesuai rekomendasi dan kesepakatan rapat DPRD, warga boleh
dibolehkan melakukan pematokan di wilayah klaim mereka”
Secara terpisah di hubungin melalui telponnya, Anwar sadat
Direktur Walhi Sumsel yang merupakan Pendamping warga, membenarkan atas aksi
damai yang akan dilakukan warga pada rabu besok (13/6) hari, dan juga pernyataan
yang di lontarkan petani tersebut.
“Kapolda harus hentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi
terhadap petani, karena itu hanya akan menjadi Bola salju gerakan petani di
ogan ilir dan tidak menutup kemungkinan petani Se sumsel” kata anwar sadat.
Harusnya yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel adalah meminta
pemerintah kabupaten Ogan Ilir dan sumsel untuk segera menyelesaikan konflik agraria
secepat mungkin, dengan memenuhi tuntutan warga atas lahan petani yang dirampas
sejak 30 tahun lalu, tepatnya 1982.
“ Konflik itu jangan dipelihara agar tidak menjadi api dalam
sekam dan juga jadi Bom waktu yang bisa meledak seketika, kalo ini terjadi
Pemerintah juga yang rugi karena menjadi sorotan mata Nasional dan
internasional bahwa di sumsel tingkat pelanggaran HAM terus meningkat” tutup
sadat.(WPPR)
0 komentar:
Posting Komentar