WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juni 01, 2012

Warga Ultimatum PTPN VII Cinta Manis

5000 orang Massa dari 14 desa tuntut PTPN VII kembalikan tanah rakyat. Foto Sripoku.com
 
INDRALAYA, —Warga akhirnya memberi waktu 7 hari kepada PTPN VII Cinta Manis untuk membahas ulang tuntutan warga. PTPN diminta untuk segera mengembalikan lahan warga pada 7 Juni mendatang. 
Hal ini terungkap dalam pertemuan warga dan PTPN VII Cinta Manis yang difasilitasi Pemkab OI, DPRD, Polres, Kodim, Kamis (31/5).
Dari PTPN Cinta Manis dihadiri Bambang Hariyanto SH.

Akibatnya, sejumlah komentar pedas dilayangkan sekitar 40 perwakilan warga dari 15 desa yang hadir dalam ruang paripurna DPRD OI. Warga menilai PTPN VII tidak mau menyerahkan lahan yang dituntut warga sehingga, suasana sempat memanas ketika perwakilan warga atas nama Firmansyah dari Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu angkat bicara.

Di hadapan para petinggi daerah, yang hadir seperti Wakil Bupati HM Daud Hasyim, Ketua DPRD OI, Iklim Cahya, Arhandi, Yulian Gunhar dan perwakilan dari aparat seperti Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala dan Dandim Kayuagung Letkol Firmansyah menegaskan kepada hadirin agar tidak main-main dan mengulur-ulur waktu terhadap tuntutan warga.

Firmansyah menegaskan saat ini ribuan warga dari puluhan desa tidak tahan lagi ingin mengambil lahan mereka kembali untuk berkebun. Dia menilai sudah cukup 30 tahun PTPN VII mengusahakan tanah warga tanpa memberikan kontribusi berarti bagi warga desa setempat.

Dia memberikan limit waktu dua hari kepada Direksi PTPN VII Cinta Manis untuk menyampaikan tuntutan warga ke jajaran Komisaris dan pemegang saham serta Menteri BUMN.

Senada Firmansyah, Alamsyah perwakilan warga Desa Sribandung, menyebutkan jika warga kini siap bergerak untuk mengambil lahan mereka.

Menurut Alamsyah, jika ditanya soal surat tanah, pada waktu itu tahun 1982 hampir semua lahan kebun warga tidak ada surat.  Baru sekarang inilah pemerintah gencar membuat aturan agar lahan dan tanah warga harus punya surat.

Karena itulah, lanjut Firman, warga waktu itu tidak berani melawan ketika tanah mereka diambil untuk perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis. “Nyatanya sudah 30 tahun ini PTPN VII beroperasi, gula saja kami beli gula impor dari Thailand,” ungkapnya.

Pernyataan perwakilan warga ini, dibenarkan Ketua DPRD OI, Iklim Cahya menyebutkan bahwa pada saat itu, orang tuanya warga Meranjat memiliki lahan dan diambil PTPN VII tetapi dibayar dengan harga yang rendah. “Tapi itu tidak masalah, hanya saja kenyataan itu dapat disimpulkan jika hadirnya PTPN VII ini memang sudah ada masalah dalam hal pemilikan lahannya,’ ujar Iklim.

Bahkan Arhandi wakil Ketua DPRD OI warga asli Desa Sribandung ikut bicara. Ia menyebutkan, sebagai warga Desa Sribandung masalah pembebasan lahan yang dilakukan pihak PTPN VII ketika itu penuh dengan intrik dan paksaan. “Apa yang dikatakan warga ketika itu tidak sempat memanen tanam tumbuh mereka ada benarnya,” ungkap Arhandi.

7 Hari
Bambang Hariyanto SH, kuasa Direksi PTPN VII Cinta Manis, yang menjadi perantara satu-satunya dari pihak PTPN VII, meskipun ada beberapa petinggi PTPN yang hadir, mengharapkan warga bersikap dan bertindak dengan tenang.

Atas saran dan pendapat para hadirin termasuk Kapolres, dan Wabup, HM Daud Hasyim, akhirnya warga melunak dan memberikan batas waktu tujuh hari terhitung sejak Kamis (31/5) kepada PTPN VII untuk mengadakan pertemuan interen mereka.

“Tetapi kami tidak mau lagi menghadiri acara pertemuan seperti ini, kami mau, tanggal 7 Juni 2012 nanti, keputusannya PTPN VII harus menyerahkan lahan mereka,” tegas Firman.
 
Sumber : Sripoku.com



Artikel Terkait:

0 komentar: