WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juni 13, 2012

Rela Tinggalkan Pekerjaan Demi Berdemo

PALEMBANG – Ahmad, seorang warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir,  rela datang ke Palembang bersama warga  lain untuk berunjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (13/6/2012).

Ahmad yang berprofesi sebagai petani ini mengaku rela meninggalkan pekerjaannya demi menjalin solidaritas bersama teman-temannya.

Ahmad bersama ribuan warga dari 18 desa di empat kecamatan Kabupaten  Ogan Ilir, menyalurkan aspirasi mereka masalah sengketa lahan yang melibatkan warga dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cinta Manis.

Ia menjadi salah satu perwakilan warga yang dipanggil untuk berdiskusi bersama anggota Dewan.

Dengan mengenakan baju hitam dan topi, Ahmad berusaha keinginan untuk mendapatkan haknya segera terwujud.

Tidak percuma ia berjuang karena semua tuntutannya didengar oleh Dewan.
Ahmad dan warga lain akan menginap untuk bersiap melakukan aksi unjuk rasa keesokan harinya.

"Rencananya kita akan berunjuk rasa di kantor gubernur esok hari (hari ini, red)," ujarnya sambil berjalan keluar gerbang Kantor DPRD Sumsel.

Sementara Baihakki, warga lainnya, mengatakan, setelah aksi ini mereka berencana menemui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta.

 “Kami ingin masalah ini cepat selesai dan bisa bekerja seperti biasa. Kami akan membawa surat rekomendasi dari DPRD untuk menemui pak Dahlan," ujar Baihakki yang juga rela meninggalkan pekerjaannya sebagai petani.

Menurutnya, rencananya massa akan bertolak ke Jakarta awal Juli tetapi tanggal pastinya belum tahu. Massa yang akan dibawa adalah  perwakilan dari tiap desa.

 "Kami membawa seratus orang dari tiap desa, jadi kalikan saja berapa jumlahnya," ungkapnya.

Dalam aksinya, warga meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU)  untuk dikembalikan kepada rakyat.

Aksi unjuk rasa ini dikawal ketat puluhan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan pintu masuk Kantor DPRD Sumsel.

Mereka meneriakan yel-yel dan menyampaikan keinginannya agar dapat bertemu dengan pihak DPRD. Yel-yel mereka antara lain kembalikan lahan kami, polisi jangan halang kami.

Setelah berunjuk rasa sekitar 20 menit, tim advokasi dan 50 perwakilan warga diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Iqbal Romzi  untuk diskusi bersama.

Pada diskusi tersebut warga melalui ketua advokasi, Anwar Shadad menginginkan agar DPRD Sumsel memperkuat hasil kesepakatan pada 7 Juni 2012 yang menghasilkan empat kesepakatan.

Hasil kesepakatan tersebut antara lain meminta tanah PTPN VII yang tak memiliki hak guna usaha (HGU)  untuk dikembalikan kepada rakyat, tanah yang ber-HGU untuk ditinjau dan dievaluasi kembali, masyarakat sekitar PTPN VII tetap mengizinkan beraktivitasnya pabrik gula dan warga diperbolehkan untuk mematok lahan yang disengketakan.

Anwar mengatakan, kesepakatan itu sudah disetujui oleh bupati, kapolres Ogan Ilir dan pejabat daerah yang lain.

"Kedatangan warga agar DPRD memperkuat kesepakatan ini dan dapat meneruskannya ke pusat," pinta Anwar.

Setelah melakukan diskusi selama tiga puluh menit, akhirnya apa yang diinginkan warga terpenuhi. DPRD Sumsel akan mendukung dan menyalurkannya ke pusat.

Demo di PoldaSebelum meluncur ke kantor DPRD Sumsel, warga berunjuk rasa di Mapolda Sumsel untuk melaporkan tindakan kriminalisasi penyidik Polres Ogan Ilir.

Proses kriminalisasi tersebut yakni pemanggilan 14 warga yang dijadikan tersangka karena mematok lahan.

Mereka protes karena Polres Ogan Ilir melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kuasa hukum warga, Anwar Shadad melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan  pihak Polda berjanji akan memproses kasus ini.

Sumber : tribunnews.com



Artikel Terkait:

0 komentar: