WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juni 08, 2012

Warga Vs PTPN VII Cinta Manis : Lima Jam Adu Mulut

INDRALAYA, SRIPO — Setelah mengadakan pembahasan sekitar lima jam yang melelahkan antara PTPN VII Cinta Manis dengan perwakilan warga beberapa desa yang menuntut pengembalian lahan di DPRD OI, Kamis (7/6), akhirnya kedua belah pihak menerima empat poin kesepakatan. Namun, tiga poin yang dianjurkan Direksi PTPN justru ditolak warga.

Empat poin kesepakatan yang diterima kedua belah pihak itu yakni lahan PTPN yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dimintakan agar diserahkan kepada masyarakat melalui pengajuan permohonan dari warga diteruskan ke Pemkab atau DPRD OI dan Menteri BUMN. Lahan yang memiliki HGU harus ditinjauulang. PTPN dipersilakan melaksanakan aktivitasnya seperti biasa tanpa ada gangguan dari masyarakat tetapi warga harus ikut mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim sampai proses permohonan lahan dikembalikan kepada masyarakat.

Semula poin keempat itu berbunyi, warga diberikan kebebasan melakukan pematokan lahan, tetapi kuasa hukum Direksi PTPN Bambang Hariyanto mengatakan jika diizinkan melakukan pematokan sama saja dengan mengizinkan warga melakukan aktivitas di tengah kegiatan PTPN sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.

Karena para peserta rapat yang hadir seperti sudah begitu lelah, maka pimpinan rapat Iklim Cahya memberikan keputusan agar warga boleh mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim masing-masing tanpa melakukan pelanggaran hukum.

Sedangkan tiga poin yang ditawarkan PTPN kepada masyarakat yakni, PTPN siap menjalin hubungan baik yang saling menguntungkan dengan masyarakat desa perbatasan dengan kebun PTPN. Kedua, PTPN siap menjadikan lahan tebu tersebut untuk dijadikan lahan kebun plasma dengan hitungan 80:20. Sedangkan soal ganti rugi silakan diajukan ke PTPN dengan cara yang sah dan dibuktikan surat kepemilikan lahan sehingga PTPN akan memprosesnya untuk dilakukan ganti rugi.

Pertemuan antara PTPN dengan warga masyarakat dari belasan desa di empat kecamatan  se Kabupaten  OI ini difasilitasi Ketua DPRD OI Iklim Cahya, Wabup Daud Hasyim, Kapolres AKBP deni Dharmapala, Dandim Kayuagung, dan Wakil Ketua DPRD Arhandi Tabroni. Sedangkan dari PTPN VII dihadiri langsung jajaran Manager dan Kuasa Direksi H Bambang Hariyanto.

Rapat dimulai pukul 12.30 dan selesai pukul 15.20  sempat memanas saat terjadi argumentasi dari para perwakilan masyarakat desa sehingga menjelang pukul 15.00 diskors sekitar 20 menit untuk memberikan waktu bagi perwakilan masyarakat makan siang dan mendiskusikan kesepakatan antara mereka.

Selama rapat diskors, semua hadirin diminta keluar ruangan sidang kecuali para perwakilan masyarakat.

Meskipun menyepakati empat poin ini, baik perwakilan masyarakat maupun PTPN masih menyimpan kejanggalan. Masyarakat ingin diberikan keleluasaan untuk mematok lahan tetapi tidak disepakati. Sedangkan PTPN VII masih belum puas dengan kalimat warga diberikan hak untuk mengamankan lahan sampai proses tiga poin sebelunya tuntas.

Bambang Hariyanto, usai pertemuan menegaskan PTPN bukan tidak mau memutuskan tuntutan kembali lahan tetapi bukan wewenang PTPN. “Silakan ajukan kita proses, bagaimana keputusan akhir ada di pemerintah pusat karena ini milik negara,” jelas Bambang seraya menyebutkan jika warga diberikan wewenang untuk mematok lahan seolah-olah lahan sudah menjadi milik masyarakat.

Bambang menyayangkan anjuran yang diberikan PTPN tidak diterima warga. Padahal anjuran itu cukup bagus dan menguntungkan masyarakat. “Kalau mereka menerima anjuran kita tadi, saya rasa mereka akan mendapatkan keuntungan dan biarlah proses penuntutan lahan tetap jalan,” ungkap Bambang.

Sementara Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala, mempersilakan kepada masyarakat  untuk menuntut haknya tetapi jangan melanggar hukum karena jika melanggar hukum polisi terpaksa mengambil tindakan. Melanggar hukum yang dimaksud Kapolres  seperti menduduki lahan, mengganggu PTPN beraktivitas merusak kebun termasuk melakukan penanaman lahan yang belum menjadi hak milik.

Sementara itu, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) sejak tiba di DPRD OI terus melakukan orasi mengawali perwakilan mereka di dalam ruangan sidang DPRD. Mereka tidak berhenti secara bergantian berorasi hingga perwakilan mereka keluar dari ruangan sidang dan hasil pertemuan disampaikan langsung pimpinan sidang Iklim Cahya dan Arhandi Tabroni. Bahkan, sempat seorang wanita pingsan karena kelelahan.

Sumber : Sripoku.com



Artikel Terkait:

0 komentar: