INDRALAYA, SRIPO — Setelah mengadakan pembahasan sekitar lima jam yang
melelahkan antara PTPN VII Cinta Manis dengan perwakilan warga beberapa
desa yang menuntut pengembalian lahan di DPRD OI, Kamis (7/6), akhirnya
kedua belah pihak menerima empat poin kesepakatan. Namun, tiga poin yang
dianjurkan Direksi PTPN justru ditolak warga.
Empat poin kesepakatan yang diterima kedua belah pihak itu yakni lahan PTPN yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dimintakan agar diserahkan kepada masyarakat melalui pengajuan permohonan dari warga diteruskan ke Pemkab atau DPRD OI dan Menteri BUMN. Lahan yang memiliki HGU harus ditinjauulang. PTPN dipersilakan melaksanakan aktivitasnya seperti biasa tanpa ada gangguan dari masyarakat tetapi warga harus ikut mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim sampai proses permohonan lahan dikembalikan kepada masyarakat.
Semula poin keempat itu berbunyi, warga diberikan kebebasan melakukan pematokan lahan, tetapi kuasa hukum Direksi PTPN Bambang Hariyanto mengatakan jika diizinkan melakukan pematokan sama saja dengan mengizinkan warga melakukan aktivitas di tengah kegiatan PTPN sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
Karena para peserta rapat yang hadir seperti sudah begitu lelah, maka pimpinan rapat Iklim Cahya memberikan keputusan agar warga boleh mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim masing-masing tanpa melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan tiga poin yang ditawarkan PTPN kepada masyarakat yakni, PTPN siap menjalin hubungan baik yang saling menguntungkan dengan masyarakat desa perbatasan dengan kebun PTPN. Kedua, PTPN siap menjadikan lahan tebu tersebut untuk dijadikan lahan kebun plasma dengan hitungan 80:20. Sedangkan soal ganti rugi silakan diajukan ke PTPN dengan cara yang sah dan dibuktikan surat kepemilikan lahan sehingga PTPN akan memprosesnya untuk dilakukan ganti rugi.
Pertemuan antara PTPN dengan warga masyarakat dari belasan desa di empat kecamatan se Kabupaten OI ini difasilitasi Ketua DPRD OI Iklim Cahya, Wabup Daud Hasyim, Kapolres AKBP deni Dharmapala, Dandim Kayuagung, dan Wakil Ketua DPRD Arhandi Tabroni. Sedangkan dari PTPN VII dihadiri langsung jajaran Manager dan Kuasa Direksi H Bambang Hariyanto.
Rapat dimulai pukul 12.30 dan selesai pukul 15.20 sempat memanas saat terjadi argumentasi dari para perwakilan masyarakat desa sehingga menjelang pukul 15.00 diskors sekitar 20 menit untuk memberikan waktu bagi perwakilan masyarakat makan siang dan mendiskusikan kesepakatan antara mereka.
Selama rapat diskors, semua hadirin diminta keluar ruangan sidang kecuali para perwakilan masyarakat.
Meskipun menyepakati empat poin ini, baik perwakilan masyarakat maupun PTPN masih menyimpan kejanggalan. Masyarakat ingin diberikan keleluasaan untuk mematok lahan tetapi tidak disepakati. Sedangkan PTPN VII masih belum puas dengan kalimat warga diberikan hak untuk mengamankan lahan sampai proses tiga poin sebelunya tuntas.
Bambang Hariyanto, usai pertemuan menegaskan PTPN bukan tidak mau memutuskan tuntutan kembali lahan tetapi bukan wewenang PTPN. “Silakan ajukan kita proses, bagaimana keputusan akhir ada di pemerintah pusat karena ini milik negara,” jelas Bambang seraya menyebutkan jika warga diberikan wewenang untuk mematok lahan seolah-olah lahan sudah menjadi milik masyarakat.
Bambang menyayangkan anjuran yang diberikan PTPN tidak diterima warga. Padahal anjuran itu cukup bagus dan menguntungkan masyarakat. “Kalau mereka menerima anjuran kita tadi, saya rasa mereka akan mendapatkan keuntungan dan biarlah proses penuntutan lahan tetap jalan,” ungkap Bambang.
Sementara Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala, mempersilakan kepada masyarakat untuk menuntut haknya tetapi jangan melanggar hukum karena jika melanggar hukum polisi terpaksa mengambil tindakan. Melanggar hukum yang dimaksud Kapolres seperti menduduki lahan, mengganggu PTPN beraktivitas merusak kebun termasuk melakukan penanaman lahan yang belum menjadi hak milik.
Sementara itu, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) sejak tiba di DPRD OI terus melakukan orasi mengawali perwakilan mereka di dalam ruangan sidang DPRD. Mereka tidak berhenti secara bergantian berorasi hingga perwakilan mereka keluar dari ruangan sidang dan hasil pertemuan disampaikan langsung pimpinan sidang Iklim Cahya dan Arhandi Tabroni. Bahkan, sempat seorang wanita pingsan karena kelelahan.
Empat poin kesepakatan yang diterima kedua belah pihak itu yakni lahan PTPN yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dimintakan agar diserahkan kepada masyarakat melalui pengajuan permohonan dari warga diteruskan ke Pemkab atau DPRD OI dan Menteri BUMN. Lahan yang memiliki HGU harus ditinjauulang. PTPN dipersilakan melaksanakan aktivitasnya seperti biasa tanpa ada gangguan dari masyarakat tetapi warga harus ikut mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim sampai proses permohonan lahan dikembalikan kepada masyarakat.
Semula poin keempat itu berbunyi, warga diberikan kebebasan melakukan pematokan lahan, tetapi kuasa hukum Direksi PTPN Bambang Hariyanto mengatakan jika diizinkan melakukan pematokan sama saja dengan mengizinkan warga melakukan aktivitas di tengah kegiatan PTPN sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan.
Karena para peserta rapat yang hadir seperti sudah begitu lelah, maka pimpinan rapat Iklim Cahya memberikan keputusan agar warga boleh mengamankan wilayah lahan yang mereka klaim masing-masing tanpa melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan tiga poin yang ditawarkan PTPN kepada masyarakat yakni, PTPN siap menjalin hubungan baik yang saling menguntungkan dengan masyarakat desa perbatasan dengan kebun PTPN. Kedua, PTPN siap menjadikan lahan tebu tersebut untuk dijadikan lahan kebun plasma dengan hitungan 80:20. Sedangkan soal ganti rugi silakan diajukan ke PTPN dengan cara yang sah dan dibuktikan surat kepemilikan lahan sehingga PTPN akan memprosesnya untuk dilakukan ganti rugi.
Pertemuan antara PTPN dengan warga masyarakat dari belasan desa di empat kecamatan se Kabupaten OI ini difasilitasi Ketua DPRD OI Iklim Cahya, Wabup Daud Hasyim, Kapolres AKBP deni Dharmapala, Dandim Kayuagung, dan Wakil Ketua DPRD Arhandi Tabroni. Sedangkan dari PTPN VII dihadiri langsung jajaran Manager dan Kuasa Direksi H Bambang Hariyanto.
Rapat dimulai pukul 12.30 dan selesai pukul 15.20 sempat memanas saat terjadi argumentasi dari para perwakilan masyarakat desa sehingga menjelang pukul 15.00 diskors sekitar 20 menit untuk memberikan waktu bagi perwakilan masyarakat makan siang dan mendiskusikan kesepakatan antara mereka.
Selama rapat diskors, semua hadirin diminta keluar ruangan sidang kecuali para perwakilan masyarakat.
Meskipun menyepakati empat poin ini, baik perwakilan masyarakat maupun PTPN masih menyimpan kejanggalan. Masyarakat ingin diberikan keleluasaan untuk mematok lahan tetapi tidak disepakati. Sedangkan PTPN VII masih belum puas dengan kalimat warga diberikan hak untuk mengamankan lahan sampai proses tiga poin sebelunya tuntas.
Bambang Hariyanto, usai pertemuan menegaskan PTPN bukan tidak mau memutuskan tuntutan kembali lahan tetapi bukan wewenang PTPN. “Silakan ajukan kita proses, bagaimana keputusan akhir ada di pemerintah pusat karena ini milik negara,” jelas Bambang seraya menyebutkan jika warga diberikan wewenang untuk mematok lahan seolah-olah lahan sudah menjadi milik masyarakat.
Bambang menyayangkan anjuran yang diberikan PTPN tidak diterima warga. Padahal anjuran itu cukup bagus dan menguntungkan masyarakat. “Kalau mereka menerima anjuran kita tadi, saya rasa mereka akan mendapatkan keuntungan dan biarlah proses penuntutan lahan tetap jalan,” ungkap Bambang.
Sementara Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala, mempersilakan kepada masyarakat untuk menuntut haknya tetapi jangan melanggar hukum karena jika melanggar hukum polisi terpaksa mengambil tindakan. Melanggar hukum yang dimaksud Kapolres seperti menduduki lahan, mengganggu PTPN beraktivitas merusak kebun termasuk melakukan penanaman lahan yang belum menjadi hak milik.
Sementara itu, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) sejak tiba di DPRD OI terus melakukan orasi mengawali perwakilan mereka di dalam ruangan sidang DPRD. Mereka tidak berhenti secara bergantian berorasi hingga perwakilan mereka keluar dari ruangan sidang dan hasil pertemuan disampaikan langsung pimpinan sidang Iklim Cahya dan Arhandi Tabroni. Bahkan, sempat seorang wanita pingsan karena kelelahan.
Sumber : Sripoku.com
Artikel Terkait:
agraria 2012
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar