Ribuan massa dari Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Markas Kepolisian
Daerah Sumsel, menyusul ditetapkannya 14 warga sebagai tersangka kasus
sengketa lahan dengan PTPN VII Cintamanis, Rabu (13/6). Penetapan
tersangka oleh polisi ini setelah penyidik menerima laporan dari pihak
PTPN VII Cintamanis.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Pendesak Bersatu, memadati pagar Mapolda Sumsel, di bawah flyover Jalan Jendral Sudirman.
Mereka meneriakan yel-yel, menuntut agar pihak kepolisian khususnya
Polres Ogan Ilir membatalkan penetapan 14 warga sebagai tersangka. Massa
menilai, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian telah menciderai
kesepakatan antara warga dan PTPN VII Cintamanis berdasarkan hasil
negosiasi, pada 24 dan 31 Mei lalu.
Di mana dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak dapat melakukan
aktivitas masing-masing dengan tetap menjaga keamanan. Pemanggilan dan
pemeriksaan 14 warga itu, menindaklanjuti laporan pihak PTPN VII
melalui Ir Suefry Gunawan, terkait pematokan lahan oleh warga.
Warga dituduh telah melakukan tindak pindana menempati lahan tanpa
izin sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No 51/Prp/1960
tentang agraria.
Massa menilai bila Polres Ogan Ilir berlandaskan Undang-Undang No
51/1960 tentang Agraria, tidak ada alasan untuk menetapkan 14 warga
tersebut sebagai tersangka.
Menurut massa, pemakaikan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya
yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, kecuali mereka yang
permasalahannya akan diselesaikan.
“Bukankah sekarang kasus ini sedang dalam proses diselesaikan, sudah
beberapa kali digelar negosiasi bahkan DPRD OI, Polres, PT Cintamanis,
dengan warga. Artinya, tidak ada unsur pidana, kenapa 14 warga itu
ditahan. Bukan menyelesaikan, malahan memperkeruh permasalahan,” tegas
Anwar salah seorang pengunjuk rasa.
Massa mendesak Kapolda Sumsel agar memosisikan institusi Polri
sebagai pelayan masyarakat, bukan abdi korporasi. Hentikan upaya
provokasi dengan mengambinghitamkan para pejuang masyarakat dalam
mewujudkan keadilan.
“Kami mendesak Kapolda Sumsel menghentikan praktik pemanggilan atas
nama hukum terhadap masyarakat. Ini melanggar kesepahaman yang telah
disepakati,” teriak massa.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Deni Dharmapala mengakui,
telah melayangkan surat panggilan terhadap 14 warga sebagai tersangka,
pada 5 Juni lalu.
Langkah ini, menurut Kapolres, sebagai tindaklanjut laporan dari
pihak PTPN VII. Dari 14 warga yang dipanggil hanya dua orang yang
memenuhi panggilan. Setelah dimintai keterangan, mereka diizinkan
pulang, tidak dilakukan penahanan, apalagi ancaman untuk pidana agraria
ini hanya tiga bulan kurungan.
“Petugas memanggil mereka untuk klarifikasi, kebenaran laporan. Meski
dipanggil sebagai tersangka, bukan berarti mereka telah ditetapkan
sebagai tersangka. Pemanggilan untuk klarafikasi agar informasinya
seimbang. Kasus ini masih masuk dalam proses penyelidikan, bukan
penyidikan,” katanya saat dialog dengan pendemo di Mapolda Sumsel.
Kabid Humas Sumsel AKBP R Djarod Padakova menambahkan, tuntutan warga
telah mereka tampung untuk ditindaklanjuti. Terkait pemanggilan 14
warga sebagai tersangka, pihak Polda Sumsel berjanji akan meminta
keterangan dari penyidik Ogan Ilir. “Kemarin masyarakat dipanggil
penyidik, sekarang kami akan panggil penyidik itu, meminta kejelasan
atas dasar apa dilakukan pemanggilan,” katanya.
Dia juga menimbau kepada warga agar tetap berkepala dingin, jangan
terpancing dengan ulah provokasi, apalagi bertindak anarkis yang bisa
memperkeruh keadaan dan merugikan diri sendiri. “Kami selaku Polri
berterima kasih kepada warga, sejauh ini masih bisa menjaga suasana
kondusif. Kita berharap, permasalahan ini bisa secepatnya tuntas,”
pungkasnya.
Menginap di DPRD
Setelah melakukan demo di Mapolda Sumsel, ribuan warga dari 14 desa
di Kabupaten OI ini mendatangi gedung DPRD Sumsel, Rabu kemarin.
Mereka meminta pencabutan izin HGU PTPN VII Cintamanis dan memberikan
tanahnya kepada warga 14 desa yang berhak. Lantaran sudah sore, ratusan
warga ini menginap di DPRD Sumsel dengan membuat satu tenda sederhana
dari terpal warna biru besar untuk berteduh, di sebelah kiri gedung DPRD
Sumsel.
Menurut salah satu warga, Hendra, mereka sengaja menginap di DPRD
Sumsel lantaran akan melanjutkan perjuangan mereka di kantor Gubernur
Sumsel dan BPN Sumsel. “Kami sengaja tidak pulang, sengaja menginap di
dewan inilah,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Iqbal Romzi, anggota DPRD
Sumsel, Rusdi Tahar dan Erza Saladin, sempat melakukan pertemuan dengan
pendemo. Dari pertemuan tersebut, DPRD Sumsel sepakat meneruskan
persoalan sengketa lahan ini ke pemerintah pusat dan DPRD Sumsel siap
memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
“Sudah ada kesepakatan dengan warga untuk besok (hari ini-red)
kita akan kembali berorasi di BPN dan kantor Gubernur Sumsel,” kata
Koordinator aksi (Korak) yang juga Ketua Walhi Sumsel, Anwar Sadat.
Sumber : Beritapagi.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Jumat, Juni 15, 2012
Warga Tuntut Pembatalan Penetapan Tersangka, Kasus PTPN VII Cintamanis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar