WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juni 11, 2012

Warga Teriaki PTPN Cintamanis Maling

Sedikitnya 6.000 warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) mengepung Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (7/6). Mereka menuntut lahannya yang telah dikuasai PTPN VII Cintamanis selama 30 tahun dikembalikan. Mereka beramai-ramai meneriaki PTPN VII Cintamanis yang memroduksi gula  sebagai maling.
Sekitar 500 orang warga masuk ke dalam rapat Paripurna untuk mengikuti dialog dengan Ketua DPRD OI H Iklim Cahya, Wakil Ketua DPRD Arhandi Tabroni, Wakil Bupati HM Daud Hasyim,  Kapolres OI AKBP Denni Dharmapala, dan Dandim 0402 OKI/OI, Letkol Inf M Simanjuntak.
Mereka menyepakati empat poin penting dalam perundingan sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cintamanis. Pertama, lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan kepada warga melalui prosedur hukum yang difasilitasi Pemkab OI. Kedua,  lahan HGU dapat ditinjau ulang. Ketiga, PTPN VII Cintamanis  diperbolehkan berproduksi. Keempat.  warga dipersilahkan mematok lahan asal tidak melanggar hukum.
“Sudah 30 tahun warga sengsara, belasan ribu lahan warga dicaplok PTPN. Itu namanya maling tidak mau mengembalikan hak rakyat. Atas empat poin kesepakatan, kami berikan batas waktu bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan itu,” kata seorang perwakilan warga.
Sobri, salah seorang warga Desa Payalingkung sangat mengharapkan  perusahaan mengembalikan lahan mereka. ”Kami sudah bosan dengan janji PTPN selama 30 tahun. Apa susahnya mengembalikan hak rakyat.  Ibaratnya perusahaan ini  maling tanah kami,” teriak Sobri.
Pantauan lapangan, perundingan kisruh lahan antara PTPN VII Cintamanis berjalan sangat alot. Ribuan warga yang berasal  dari Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu, Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat dan Desa Meranjat, Kecamatan Inderalaya Selatan berbondong-bondong menggunakan truk, angkutan desa, hingga bus. Mereka  memadati halaman gedung DPRD OI mulai pukul 12.00 hingga pukul 17.30.
Salah seorang demonstran bernama Aminah sempat pingsan karena  kondisi  fisiknya lemah. Janda  satu anak ini  ikut beraksi lantaran memperjuangkan lahannya seluas 2 hektar.
Untuk mengantisipasi aksi massa anarkhis, ribuan personel Polres OI dibantu anggota Brimob Polda Sumsel bersiaga di dalam gedung serta memasang barikade kawat berduri. Kemacetan pun terjadi selama 2 jam dari arah Kayuagung-Inderalaya-Palembang.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Bupati OI HM Daud Hasyim mengatakan, pemerintah tetap berpihak kepada rakyat dan akan berjuang untuk kepentingan warga. Pihaknya meminta warga agar mengajukan surat permohonan hak atas lahan melalui desa, kecamatan hingga ke kabupaten yang kemudian akan direkomendasikan ke Presiden melalui Kementerian BUMN.
Sementara itu, Ketua DPRD OI Iklim Cahya menyatakan,  dari pertemuan antara warga hingga saat ini ada empat poin penting yang disepakati. Atas kesepakatan itu, pihaknya siap mengawal kesepakatan hingga tuntutan warga dipenuhi.
“Kami mendukung tuntutan warga atas pengembalian lahan ini. Namun melalui cara-cara dan prosedur yang benar, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Memang keberadaan PTPN di sini (OI) tidak memberikan manfaat besar bagi kemakmuran warga sekitar lokasi perkebunan maupun pabrik,” jelasnya.
Sedangkan, kuasa Direksi PTPN VII Unit Usaha Cintamanis, Bambang Hariyanto menyatakan,  pihaknya tidak memiliki kewenangan mengabulkan tuntutan warga. Apalagi sampai mematok lahan milik PTPN. Disebutkannya, PTPN  hanya memiliki tiga opsi atas tuntutan warga, yakni memperbaiki hubungan antara warga dengan PTPN, menawarkan pola kemitraan ekonomi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, serta perkebunan dengan sistem plasma.
“Saya mengerti dan paham posisi pimpinan menyepakati empat poin tuntutan warga itu. Ya, kami tetap berpegang teguh pada aturan hukum berlaku. Kami (PTPN) ini hanya sebagai operator saja. Sepanjang proses hukum ditempuh, akan kami hormati itu. Jika pemerintah pusat memutuskan kembalikan lahan warga, tentunya kami siap kembalikan. Tapi jika tidak, maka PTPN tidak akan kembalikan lahan ke warga. Kami harus hormati apa pun keputusannya nanti,” jelasnya.



Artikel Terkait:

0 komentar: