INDRALAYA – Sekitar 6.000 warga yang mengatasnamakan Gerakan Petani
Penesak Bersatu (GPPB) kemarin menyepakati empat poin penting dalam
perundingan kisruh lahan antara warga dengan PTPN VII unit usaha Cinta
Manis.
Empat poin itu adalah lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI),lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum. “Sudah 30 tahun warga sengsara, dimana belasan ribu lahan warga dicaplok PTPN. Atas empat poin itu kami berikan batas waktu bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat didampingi perwakilan warga Husni kemarin.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Bupati OI HM Daud Hasyim mengatakan pemerintah berpihak pada rakyat dan berjuang untuk kepentingan warga Kabupaten OI.Untuk itu, dia meminta warga mengajukan surat permohonan hak atas lahan melalui desa, kecamatan hingga kabupaten.Selanjutnya akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada Presiden melalui Kementerian BUMN.
“Silahkan ajukan surat atas hak tanah. Kami Pemkab OI akan membantu dan memfasilitasi hingga tuntas dan tentunya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,”katanya. Pantauan SINDO di lapangan perundingan kisruh lahan antara PTPN berjalan alot. Ribuan warga dari Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu, Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat dan Desa Meranjat,Kecamatan Indralaya Selatan sudah memadati halaman gedung DPRD OI sejak pukul 12.00WIB hingga 17.30WIB.
Untuk mengantisipasi aksi massa yang menjurus anarkistis, ribuan personil Polres OI dibantu anggota Brimob Polda Sumsel bersiaga disekitar lokasi Gedung DPRD OI serta memasang barikade dan kawat berduri. Ketua DPRD OI, Iklim Cahya menyatakan dari pertemuan antara warga ada empat poin penting yang disepakati. Atas kesepakatan itu, pihaknya siap mengawal kesepakatan ini hingga tuntutan warga dipenuhi.
“Kami mendukung tuntutan warga atas penembalian lahan. Memang keberadaan PTPN disini (OI) tidak memberikan manfaat besar bagi kemakmuran warga sekitar lokasi perkebunan maupun pabrik,”tuturnya. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala juga menyatakan siap mengawal dan meminta warga tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak. “Gunakanlah cara-cara legal dan prosedur yang berlaku. Tapi, jika warga sudah bertindak melanggar hukum tentunya kami akan memprosesnya,”ujarnya.
Terpisah, Kuasa Direksi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Bambang Hariyanto menyatakan pihaknya tidak miliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan warga. Apalagi sampai mematok lahan milik PTPN.Dia mengaku hanya memiliki tiga opsi atas tuntutan warga yakni memperbaiki hubungan antara warga dengan PTPN,menawarkan pola kemitraan ekonomi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa serta perkebunan dengan sistem plasma.
“Saya mengerti dan paham posisi pimpinan menyepakati empat poin tuntutan warga.Ya, kami tetap berpegang teguh pada aturan hukum berlaku. Kami (PTPN) hanya sebagai operator.Sepanjang proses hukum ditempuh,akan kami hormati. Jika pemerintah pusat memutuskan kembalikan lahan warga, tentunya kami siap kembalikan. Tapi jika tidak, maka PTPN tidak akan kembalikan lahan ke warga,” jelasnya.
Sumber : Seputar-indonesia.com
Empat poin itu adalah lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI),lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum. “Sudah 30 tahun warga sengsara, dimana belasan ribu lahan warga dicaplok PTPN. Atas empat poin itu kami berikan batas waktu bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat didampingi perwakilan warga Husni kemarin.
Menanggapi tuntutan warga, Wakil Bupati OI HM Daud Hasyim mengatakan pemerintah berpihak pada rakyat dan berjuang untuk kepentingan warga Kabupaten OI.Untuk itu, dia meminta warga mengajukan surat permohonan hak atas lahan melalui desa, kecamatan hingga kabupaten.Selanjutnya akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada Presiden melalui Kementerian BUMN.
“Silahkan ajukan surat atas hak tanah. Kami Pemkab OI akan membantu dan memfasilitasi hingga tuntas dan tentunya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,”katanya. Pantauan SINDO di lapangan perundingan kisruh lahan antara PTPN berjalan alot. Ribuan warga dari Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat, Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu, Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat dan Desa Meranjat,Kecamatan Indralaya Selatan sudah memadati halaman gedung DPRD OI sejak pukul 12.00WIB hingga 17.30WIB.
Untuk mengantisipasi aksi massa yang menjurus anarkistis, ribuan personil Polres OI dibantu anggota Brimob Polda Sumsel bersiaga disekitar lokasi Gedung DPRD OI serta memasang barikade dan kawat berduri. Ketua DPRD OI, Iklim Cahya menyatakan dari pertemuan antara warga ada empat poin penting yang disepakati. Atas kesepakatan itu, pihaknya siap mengawal kesepakatan ini hingga tuntutan warga dipenuhi.
“Kami mendukung tuntutan warga atas penembalian lahan. Memang keberadaan PTPN disini (OI) tidak memberikan manfaat besar bagi kemakmuran warga sekitar lokasi perkebunan maupun pabrik,”tuturnya. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala juga menyatakan siap mengawal dan meminta warga tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak. “Gunakanlah cara-cara legal dan prosedur yang berlaku. Tapi, jika warga sudah bertindak melanggar hukum tentunya kami akan memprosesnya,”ujarnya.
Terpisah, Kuasa Direksi PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, Bambang Hariyanto menyatakan pihaknya tidak miliki kewenangan untuk mengabulkan tuntutan warga. Apalagi sampai mematok lahan milik PTPN.Dia mengaku hanya memiliki tiga opsi atas tuntutan warga yakni memperbaiki hubungan antara warga dengan PTPN,menawarkan pola kemitraan ekonomi sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa serta perkebunan dengan sistem plasma.
“Saya mengerti dan paham posisi pimpinan menyepakati empat poin tuntutan warga.Ya, kami tetap berpegang teguh pada aturan hukum berlaku. Kami (PTPN) hanya sebagai operator.Sepanjang proses hukum ditempuh,akan kami hormati. Jika pemerintah pusat memutuskan kembalikan lahan warga, tentunya kami siap kembalikan. Tapi jika tidak, maka PTPN tidak akan kembalikan lahan ke warga,” jelasnya.
Sumber : Seputar-indonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar