INDRALAYA, KOMPAS - Tuntutan atas lahan PT Perkebunan
Nusantara VII Cinta Manis terus meluas. Saat ini, seluruh desa yang
berbatasan dengan lahan perkebunan tebu dan pabrik gula Cinta Manis
menuntut hak, dan belum ada solusi.
Kini warga di 14 desa
mengajukan tuntutan atas lahan yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) VII Cinta Manis. Seluruh desa itu memang berbatasan dengan areal
perkebunan tebu dan pabrik gula PTPN VII Cinta Manis.
Padahal,
awalnya hanya warga di Desa Seribandung yang menuntut lahan seluas 3.000
hektar (ha) sekitar 10 hari yang lalu. Aksi Seribandung lalu diikuti
Desa Ketiau dengan tuntutan sekitar 2.100 hektar.
”Jika ditotal,
semua tuntutan itu meliputi hampir seluruh lahan perkebunan dan pabrik
Cinta Manis. Luas hak guna usaha Cinta Manis hanya 20.000 hektar,” kata
Ketua DPRD Ogan Ilir Iklim Cahaya di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,
Sumatera Selatan, Kamis (31/5).
Pada aksi unjuk rasa, Kamis,
sekitar 4.000 orang dari 14 desa, sempat merobohkan pintu gerbang Gedung
DPRD Ogan Ilir setelah saling dorong dengan puluhan petugas kepolisian
yang berjaga. Aksi itu untuk menagih batas akhir janji lahan yang
disepakati antara masyarakat Seribandung dan PTPN VII Cinta Manis, pekan
lalu.
Akibat aksi warga, sejak pekan lalu, aktivitas giling pabrik gula Cinta Manis terhenti.
Wakil
Bupati Ogan Ilir Daud Hasyim meminta masyarakat bersabar dan memberi
kesempatan bagi PTPN VII Cinta Manis untuk beroperasi seperti semula.
”Pemerintah daerah terus berpihak kepada rakyat, tapi aset negara juga
harus dijaga. Tuntutan ini akan dicarikan solusi yang memuaskan
masyarakat,” katanya.
Sumber : KOMPAS.com
0 komentar:
Posting Komentar