WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juni 12, 2012

14 Warga Jadi Tersangka atas Penguasaan Lahan PTPN VII

 INDRALAYA-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah menetapkan, sebanyak 14 orang warga dari beberapa kecamatan di Kabupaten OI menjadi tersangka pada kasus pematokan lahan tanpa izin milik PTPN VII, Unit Usaha Cinta Manis.

Bahkan, dua orang tersangka sudah dimintai keterangannya, di ruang pemeriksaan Satuan Rekrim, Polres Ogan Ilir, Selasa (12/6/2012).

Dua warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres OI yakni, Sohibul, warga Desa Betung dan Yadin, warga Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan.

Sedangkan belasan lainnya
seperti; Ali Aman, Aswin, Bunyamin, semuanya warga Desa Betung I, Mukholdi. Kemudian warga Desa Ketiau, Burhan, warga Desa Sentul, Abdul Muis, Rikutul, Arkandi, Maulana yang semuanya warga Desa Sribandung.

Selanjutnya Lihun warga Sentul, Husni warga Tanjung Laut, Kecamatan Indralaya Selatan, dan Patan warga Tanjung Gelam akan diminta keterangan selanjutnya.


Sementara Yadin usai dimintai keterangan di Polres OI, membenarkan jika mereka dipanggil penyidik Polres OI untuk dimintai keterangannya seputar kasus penguasaan lahan milik PTPN VII Cinta Manis.
"Kami ke sini hanya memenuhi panggilan penyidik saja. Setelah selesai, kami diperbolehkan pulang kerumah masing-masing," katanya singkat sambil berlalu.Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala, dikonfirmasikan Sripoku.com membenarkan pihaknya telah memanggil warga karena diduga melakukan pematokan lahan PTPN VII, yang belum menjadi hak miliknya.

Menurut Deni, pihaknya sudah memeriksa dua orang warga dengan hasil, satu warga memiliki keterangan dan bukti pernah memiliki lahan di desanya tersebut. "Tetapi yang satunya hanya ikut-ikutan," ungkap Deni.

Ia menghimbau warga untuk tidak melakukan pematokan lahan sebelum menjadi hak warga. "Katanya kemarin sudah disepakati, warga hanya boleh mematok wilayah dan mengamankan lahan, bukan mematok  lahan. Bahkan, ada yang sudah menanam. Artinya sudah menguasai, pertemuan lalu sudah disepakati mereka tidak akan melanggar hukum, kalau mematok dan menanam lahan yang belum tentu milik mereka itu namanya melanggar hukum," tegas Kapolres.

Ia menyebutkan masalah itu sudah disampaikannya berkali-kali di setiap pertemuan dengan warga. Namun, Deni mengaku mereka tidak mengenakan penahanan kepada warga yang dipanggiul untuk dimintai keterangannya.

"Ya kita tidak tahan mereka, makanya saya imbau kepada warga yang belum dimintai keterangan, tidak usah takut datang, ke Polres OI, kalau memang memiliki bukti kepemilikan lahan silakan perlihatkan dan ajukan ganti rugi kalau soal ganti rugi, begitu juga kalau mau memiliki kembali lahannya, silakan tempauh cara legal ajukan ke Presiden kan Pemkab dan DPRD OI siap bantu," Ujar Deni.

Kasat reskrim Polres OI, AKP Yuskar Effendi kepada wartawan menambahkan, ke-14 belas warga ini awalnya dipanggil  sebagai saksi dalam kasus penguasaan lahan PTPV III Cinta Manis, namun setelah dimintai keterangannya mereka dijadikan tersangka tetapi tidak ditahan.

"Dalam menetapkan warga sebagai tersangka, kami berpatokan pada dokumen yang ada di PTPN, berupa Hak Guna Usaha (HGU), dan surat-surat kepemilikan lahan yang sah lainnya," terang Yuskar.

Ia menghimbai agar warga yang belum memenuhi panggilan Polres agar datang untuk dimintai keterangannya karena karena tujuannya untuk membantu warga yang memiliki surat-surat sah atas kepemilikan lahan tersebut. Dia menyebutkan ke-14 warga tersebut diduga telah melanggar pasal 6 UU No 51/PRP.Perpu/1960 tentang agraria.
sumber : sripoku.com



Artikel Terkait:

0 komentar: