PALEMBANG –Sebagian lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit usaha
Cinta Manis Kabupaten Ogan Ilir belum bersertifikat. Hal ini disebabkan
proses pembuatan sertifikat lahan tersebut masih berada di BPN pusat.
“Belum seluruhnya lahan di PTPN VII unit usaha Cinta Manis memiliki sertifikat,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Suhaily Syam di sela-sela acara Peresmian Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat di Jalan Kolonel Burlian Km 6, Palembang,kemarin. Dia mengatakan, sertifikat lahan PTPN VII unit usaha Cinta Manis yang sudah diterbitkan pemerintah yakni rata-rata keluaran tahun 1995–1998. selanjutnya, pihak PTPN VII unit usaha Cinta Manis kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada pihaknya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, kata Suhaily, pihaknya langsung melimpahkan kepada pemerintah pusat untuk diterbitkan sertifikat yang diajukan.Namun, hingga kini usulan sertifikat tanah yang diminta PTPN VII tersebut belum juga diterbitkan. “Saya tidak tahu kendalanya apa, karena itu wewenangnya pemerintah pusat. Dari 1998 itu hingga kini belum diter-bitkan,” kata dia. Disinggung mengenai luas lahan yang belum memiliki sertifikat tanah, Suhaily mengatakan, tidak semua lahan perkebunan tebu di PTPN VII Unit usaha cinta Manis tersebut memiliki bukti tertulis secara resmi di atas sertifikat tanah.
Hal ini berarti hanya sebagian yang sudah memiliki surat resmi kepemilikan. “Belum semua ada sertifikatnya. Saya lupa berapa hektare yang belum ada itu, yang jelas sepengetahuan saya masih banyak juga,” kata Suhaily. Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperhatikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis di Kabu-paten Ogan Ilir. Menurut dia, seluruh pihak harus dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan suasana tenang.
“ Kita akan memperhatikan semua kepentingan yang ada di sana, yang punya hak harus dilindungi,”ujarnya. Alex juga mengatakan, pemerintah akan melindungi masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Sebab, BUMN tersebut merupakan perusahaan nasional yang kepentingannya juga untuk masyarakat luas. “Evaluasi terhadap kejadian yang ada di sana (OI) akan kita lakukan evaluasi.Mudah-mudahan permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat kesepakatan yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dengan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Empat poin itu adalah lahan tanpa hak guna usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI), lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi, dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum.
“Belum seluruhnya lahan di PTPN VII unit usaha Cinta Manis memiliki sertifikat,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel Suhaily Syam di sela-sela acara Peresmian Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat di Jalan Kolonel Burlian Km 6, Palembang,kemarin. Dia mengatakan, sertifikat lahan PTPN VII unit usaha Cinta Manis yang sudah diterbitkan pemerintah yakni rata-rata keluaran tahun 1995–1998. selanjutnya, pihak PTPN VII unit usaha Cinta Manis kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada pihaknya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, kata Suhaily, pihaknya langsung melimpahkan kepada pemerintah pusat untuk diterbitkan sertifikat yang diajukan.Namun, hingga kini usulan sertifikat tanah yang diminta PTPN VII tersebut belum juga diterbitkan. “Saya tidak tahu kendalanya apa, karena itu wewenangnya pemerintah pusat. Dari 1998 itu hingga kini belum diter-bitkan,” kata dia. Disinggung mengenai luas lahan yang belum memiliki sertifikat tanah, Suhaily mengatakan, tidak semua lahan perkebunan tebu di PTPN VII Unit usaha cinta Manis tersebut memiliki bukti tertulis secara resmi di atas sertifikat tanah.
Hal ini berarti hanya sebagian yang sudah memiliki surat resmi kepemilikan. “Belum semua ada sertifikatnya. Saya lupa berapa hektare yang belum ada itu, yang jelas sepengetahuan saya masih banyak juga,” kata Suhaily. Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperhatikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis di Kabu-paten Ogan Ilir. Menurut dia, seluruh pihak harus dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan suasana tenang.
“ Kita akan memperhatikan semua kepentingan yang ada di sana, yang punya hak harus dilindungi,”ujarnya. Alex juga mengatakan, pemerintah akan melindungi masyarakat dan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Sebab, BUMN tersebut merupakan perusahaan nasional yang kepentingannya juga untuk masyarakat luas. “Evaluasi terhadap kejadian yang ada di sana (OI) akan kita lakukan evaluasi.Mudah-mudahan permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat kesepakatan yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dengan PTPN VII unit usaha Cinta Manis. Empat poin itu adalah lahan tanpa hak guna usaha (HGU) dikembalikan ke warga melalui prosedur hukum difasilitasi Pemkab Ogan Ilir (OI), lahan HGU dapat ditinjau ulang, PTPN dipersilakan jalankan produksi, dan warga dipersilakan mematok lahan asalkan tidak melanggar hukum.
Sumber : Seputar-indonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar