WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Juli 07, 2012

Potensi Konflik Komunal di Sumsel Tinggi

Palembang - Sepanjang tahun 2012 tingkat gangguan keamanan yang diakibatkan oleh konflik komunal atau sosial di Sumatera Selatan (sumsel) masih tinggi. Dari catatan Kepolisian Daerah (polda) Sumsel, untuk tahun ini mencapai 43 titik yang berpotensi konflik komunal.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dikdik Maulana Arief Mansur, menagatakan hal itu di Palembang, Rabu (27/6/2012). Menurutnya, polisi telah mengindenfikasi potensi gangguan keamanan dan titik rawan di wilayah Sumsel. ”Dari data tercatat ada 43 titik yang berpotensi konflik komunal, salah satunya di kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Dikdik.

Dikdik mengatakan, dirinya telah memerintahkan seluruh anggota kepolisian, mulai dari tingkat polsek, Polres maupun lingkungan polda  agar mengawasi semua permasalahan yang bisa memicuh konflik. ”Saya perintahkan agar seluruh anggota polisi mengawasi konflik yang kecil, karena itu bisa berpotensi besar terumata menyangkut sengketa lahan perkebunan,” katanya.

Dijelaskannya, sejauh ini kepolisian sudah melakukan berupaya melakukan pendekatan terhadap semua elemen masyarakat, serta melakukan tindakan terhadap pihak yang melanggar. ”Untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin hanya dilakukan oleh Polri, tetapi juga harus dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, mengatakan bahwa potensi konflik terjadi di 10 kabupaten yang lebih disebabkan permasalahan lahan. ”Dari tahun 2011 kita berhasil menyelesaikan 14 kasus sengketa lahan, 13 sudah masuk proses hukum dan sekitar 25 kasus masih dalam proses,” ujar Mukti.

Menurut Mukti, Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan upaya pencegahan konflik komunal dengan membuat surat edaran gubernur no. 037/SE/I/2011 tertanggal 14 September 2011, agar Bupati/Walikota lebih meningkatkan pengawasan terhadap tata ruang wilayah.

Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Amzulian Rivai mengatakan konflik komunal di Sumsel lebih disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, sehingga menjadikan konflik yang berkepanjangan. ”Sebenarnya persoalan utamanya karena lemahnya penegakan hukum, dan juga pemberian izin usaha yang tanpa memperhatikan hak-hak adat,” ujar Amzulian.

sumber : Gatra



Artikel Terkait:

0 komentar: