WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juli 23, 2012

Polri Bantah Sewenang-wenang pada Warga Ogan Ilir

JAKARTA--Markas Besar Polri membantah tuduhan adanya tindakan sewenang-wenang dari Brimob pada warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diantaranya terdapat seorang wanita dan balita.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, pihaknya memang mengamankan beberapa warga termasuk wanita dan balita tapi untuk dimintai keterangan karena kedapatan membawa senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/7) pukul 16.00 Wib di sekitar petak 92, rayon 6, PTPN VII, Cinta Manis.

"Itu dilakukan  berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Brimob yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di lokasi yang pernah terjadi konflik. Info yang didapat, ada beberapa orang yang diduga memiliki dan menguasai senjata tajam secara tidak sah. Brimob lakukan pengecekan dan ditemukan empat orang dewasa dan satu bayi. Jadi lima orang," jelas Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Menurut Agus, setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Brimob ditemukan beberapa senjata tajam. Namun, empat warga tersebut mengaku senjata tajam itu dipakai untuk berkebun. Meski telah mengaku demikian, lima orang itu tetap diboyong ke Polres Ogan Ilir. Kelimanya diperiksa di Polres sejak pukul 16.00 Wita hingga pukul 23.00 WIb. Setelah itu mereka dipulangkan karena tak terbukti bersalah.

"Pada jam 23.00, mereka dipulangkan. Dengan demikian permasalahannya sudah selesai. Apabila ada informasi berkembang yang mengatakan bahwa ada polisi menangkap ibu dan bayinya, itu hanya serangkaian kegiatan yang ditemukan pada saat kita lakukan penanganan pertama, setelah kita menerima info," tegas Agus.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pesan singkat beredar menyebutkan bahwa Kepolisian Sumsel, dalam hal ini  Satuan Brimob Sumsel telah menangkap dan menahan paksa seorang wanita Duwi, (21) dan balitanya M.Parel (1,5) tahun dengan alasan melintasi jalan perusahaan tanpa ijin.

Ibu dan anaknya tersebut ditangkap saat pulang dari ladang dan melintasi jalan PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir. Akibat penahanan ini, kepolisian mendapatkan kecaman dari sejumlah kalangan, yang menganggap tindakan Polri berlebihan. Apalagi, senjata yang dibawa warga ternyata hanya peralatan untuk berkebun

Sumber: jpnn.com



Artikel Terkait:

0 komentar: