WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juli 23, 2012

Bawa Senjata Tajam, Ibu dan Bayi di Ogan Ilir Sempat Ditahan

JAKARTA - Seorang ibu dan bayinya sempat ditahan paska aksi pembakaran kebun tebu milik PTPN VII Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sang ibu beserta bayinya ditahan karena diduga membawa senjata tajam.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu 22 Juli kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu diperoleh informasi dari warga sekitar bahwa di kawasan petak 92 rayon 6, PTPN VII Cinta Manis, terdapat sekelompok orang yang memiliki senjata tajam.

"Informasi yang didapat ada beberapa orang yang diduga memiliki senjata tajam secara tidak sah. anggota Polri brimob melakukan pemeriksaan ditemukan empat orang dewasa dan satu anak bayi. Jadi total ada lima orang," jelas Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/7/2012).

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pendauhuluan, dilokasi tersebut memang ditemukan beberapa jenis senjata tajam. Namun, berdasarakan penjelasan sajam tersebut hanya digunakan untuk berkebun. Kemudian kelima orang tersebut dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada 23 00 WIB, seluruh warga yang tadinya dibawa kembali dibebaskan.

"Apabila ada informasi berkembang bahwa ada polisi menangkap ibu dan bayinya itu serangkaian kegiatan yang ditemukan saat kita lakukan penanganan pertama setelah dapat informasi dari masyarakat. Saat ini, situasi secara umum telah kondusif," simpulnya.

Ditegaskannya, keempat orang dewasa itu adalah petani dengan membawa peralatan untuk bertani. Dengan demikian, tidak ada permasalahan yang terjadi, kepemilikan senjata tajam itu diperbolehkan jika hanya sebatas untuk bertani atau bercocok tanam.

Saat dikonfirmasi apakah brimob tidak bisa membedakan senjata tajam dengan peralatan pertanian, Agus berdalih, hal tersebut sudah sesuai koordinasi dari satuaan wilayah yang membawahi brimob wilayah setempat.

"Anggota brimob dibawah kendali satuan kewilayahan apa mereka harus melaporkan tiap tindakan kesatuan. Dibawah dari lokasi mereka temukan sampai ke polres tidak sampai pukul 23.00 dikembalikan. Teman kita yang melakukan BKO (Bantuan Kerja Operasional) dibawah kendali satuan kewilayahan," tutupnya.

Sumber : okezone.com



Artikel Terkait:

0 komentar: