WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Juli 04, 2012

WALHI : Kembalikan lahan Petani dan audit Laporan Keuangan PTPN VII

Petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), Dirikan tenda Saat berada di Depan kantor Kementerian BUMN, (foto Walhi)
Jakarta - Sedikitnya 600 orang petani dari 20 desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan yang bersengketa dengan PTPN VII hari ini (3/7) mendatangi Kementrian Keuangan RI meminta kepastian pengembalian lahan mereka yang diserobot PTPN VII unit Cinta Manis.
 
“Petani ingin memastikan mengenai aset PTPN VII yang menggarap lahan petani sebesar 20.000 hektar,” tutur direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat di depan kantor Kementrian Keuangan RI, Jakarta,

Dalam aksi ini, pengunjuk rasa berasal dari Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), yang didampingi oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) beserta organisasi lainnya.

Adapun tujuan dari aksi yang dilakukan oleh perwakilan petani dari ogan Ilir, Sumatera selatan di jakarta ini adalah Upaya membawa masalah konflik yang telah berkepanjangan ke level nasional tak lain untuk mendapatkan kejelasan masalah lahan yang sudah terjadi sejak 30 tahun silam atau tepatnya sejak 1982. Dimana saat itu ribuan Hektar lahan kebun karet dan nanas Petani diambil secara paksa oleh PTPN VII yang merupakan salah satu perusahaan negara yang bergerak di perkebunan tebu.

“Perusahaan sejak 30 tahun yang lalu hanya memiliki Hak Guna Usaha seluas 6500 hektar saja sedangkan penguasaan lahan yang mereka tanami tebu lebih dari 20.000 Hektar, artinya ada dugaan penyelewengan uang negara. Yaitu diluar 6500 hektar itu berarti tidak tercatat dalam aset negara. dan salah satu tujuan aksi hari ini adalah mendorong aset-aset yang tidak tercatat dari aset negara menjadi aset rakyat,” sambung Anwar.

Aksi ini, dalam rangka melanjutkan rangkaian aksi–aksi yang sudah dilakukan sebelumnya mulai tingkat lokal, daerah dan tingkat propinsi serta aksi penguasaan lapangan yang dilakukan di tingkat desa. 

Unjuk rasa hari ini tidak hanya dilakukan di Kementrian Keuangan saja tapi juga dilakukan di kementrian BUMN. Di BUMN nanti masa menuntut Menteri BUMN melakukan audit terhadap laporan pendapatan perusahaan yang disetorkan kepada negara., satu hari sebelumnya petani telah mendatangi kantor Mabes POLRI dan BPN RI untuk meminta agar polisi tidak melakukan praktek praktek kriminalisasi terhadap petani GPPB yang sedang berjuang untuk merebut tanahnya kembali dan juga petani menuntut BPN RI untuk tidak memproses segala upaya PTPN VII yang akan menjadikan Lahan diluar 6500 Hektar untuk dijadikan HGU. 



Artikel Terkait:

0 komentar: