Petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), Dirikan tenda Saat berada di Depan kantor Kementerian BUMN, (foto Walhi) |
“Petani
ingin memastikan mengenai aset PTPN VII yang menggarap lahan petani
sebesar 20.000 hektar,” tutur direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar
Sadat di depan kantor Kementrian Keuangan RI, Jakarta,
Dalam
aksi ini, pengunjuk rasa berasal dari Gerakan Petani Penesak Bersatu
(GPPB), yang didampingi oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) beserta organisasi lainnya.
Adapun tujuan dari aksi yang dilakukan oleh perwakilan petani dari ogan Ilir, Sumatera selatan di jakarta ini adalah Upaya membawa masalah konflik yang telah berkepanjangan ke level nasional tak lain untuk mendapatkan
kejelasan masalah lahan yang sudah terjadi sejak 30
tahun silam atau tepatnya sejak 1982. Dimana saat itu ribuan Hektar lahan kebun karet dan nanas Petani diambil secara paksa oleh PTPN VII yang merupakan salah satu perusahaan negara yang bergerak di perkebunan tebu.
“Perusahaan sejak 30 tahun yang lalu hanya memiliki Hak Guna Usaha seluas 6500 hektar saja sedangkan penguasaan lahan yang mereka tanami tebu lebih dari 20.000 Hektar, artinya ada dugaan penyelewengan uang negara. Yaitu
diluar 6500 hektar itu berarti tidak tercatat dalam aset negara. dan salah satu tujuan aksi hari ini adalah mendorong aset-aset yang tidak tercatat dari aset negara menjadi
aset rakyat,” sambung Anwar.
Aksi
ini, dalam rangka melanjutkan rangkaian aksi–aksi yang sudah dilakukan
sebelumnya mulai tingkat lokal, daerah dan tingkat propinsi serta aksi
penguasaan lapangan yang dilakukan di tingkat desa.
Unjuk rasa hari ini tidak hanya dilakukan di Kementrian Keuangan saja tapi juga dilakukan di kementrian BUMN. Di BUMN nanti
masa menuntut Menteri BUMN melakukan audit terhadap laporan pendapatan perusahaan yang disetorkan kepada negara., satu hari sebelumnya petani telah mendatangi kantor Mabes POLRI dan BPN RI untuk meminta agar polisi tidak melakukan praktek praktek kriminalisasi terhadap petani GPPB yang sedang berjuang untuk merebut tanahnya kembali dan juga petani menuntut BPN RI untuk tidak memproses segala upaya PTPN VII yang akan menjadikan Lahan diluar 6500 Hektar untuk dijadikan HGU.
0 komentar:
Posting Komentar