WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 03, 2012

Warga OI Datangi Mabes Polri dan BPN

PALEMBANG – Ratusan warga dari 22 desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) kemarin mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri dan Kantor BPN pusat.

Menurut anggota DPRD Sumsel daerah pemilihan (dapil ) OI,Rusdi Tahar,yang turut serta bersama warga selama dua hari sejak Sabtu (30/6) dan Minggu (1/7) di Jakarta, ratusan warga yang mengatasnamakan Gerakan Petani Penesak Bersatu(GPPB) OImengancam tidak akan kembali ke Sumsel sebelum tuntutan mereka dipenuhi terkait sengketa lahan dengan PTPN VII unit Usaha Cinta Manis,Kabupaten OI.

“Minggu (1/7) malam, masyarakat rapat dengan Walhi dan KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria).Adapun hari ini (kemarin) masyarakat petani akan mendatangi Mabes Polri, Kementerian BUMN, BPN, KPK,dan DPR RI.Berdasarkan hasil kesepakatan,masyarakat tidak akan kembali ke kampung halaman OI kalau permintaannya tidak dituntaskan. Ini sudah menjadi keinginan mereka kalau persoalan ini tidak terselesaikan ,” ungkapnya di Palembang kemarin.

Politikus muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, masyarakat mendatangi Mabes Polri terkait tuntutan dan keinginan petani agar dalam proses sengketa lahan antara petani dan perusahaan (PTPN VII), polisi bersikap independen.“Jangan sampai polisi memihak perusahaan karena ini mengganggu upaya petani yang terus menyuarakan aspirasinya,” ungkapnya. Tidak hanya itu, masyarakat petani juga akan mendatangi KPK untuk melaporkan indikasi korupsi PTPN VII unit Usaha Cinta Manis.

Sebab,berdasarkan data yang diperoleh masyarakat, sekitar 6.000 hektare (Ha) lahan milik rakyat dimiliki PTPN VII unit Usaha Cinta Manis. “Artinya, ada indikasi korupsi di penerimaan negara terkait dari sektor perkebunan. Itulah yang akan mereka sampaikan. Walhi dan KPA akan terus melakukan pendampingan dan mem-back up masyarakat selama berada di Jakarta untuk menyalurkan aspirasinya.Petani menginginkan pengembalian lahan tersebut dan sudah menjadi harga mati,”tuturnya.

Rusdi berharap pemerintah pusat memberikan solusi terbaik.Apalagi,aksi masyarakat mendapat apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, DPRD Sumsel, serta Pemkab OI.“Mereka (pejabat daerah) ikut merekomendasikan dan mendukung apa yang dilakukan dan diinginkan masyarakat petani,”pungkasnya. Sementara itu,Ketua GPPB Abdul Muis mengatakan, kemarin rombongan masyarakat OI mendatangi Kantor Mabes Polri kantor BPN pusat untuk mengadukan nasib mereka.

“Kami saat ini masih terus bernegosiasi dengan BPN.Karena ada sekitar 500-an warga ke Jakarta menuntut pengembalian lahan yang kini masih dikuasai PTPN. Jadi, kami tak akan kembali dan mendirikan tenda sampai tuntutan dipenuhi,”tuturnya kepada SINDO melalui telepon kemarin. Dia mengungkapkan, sejumlah perwakilan warga yang ikut ke Jakarta bukan saja berasal dari Kecamatan Tanjung Batu, melainkan dari berbagai kecamatan, seperti Payaraman, Lubuk Keliat, Tanjung Raja,Inderalaya, Indralaya Selatan, dan Inderalaya Induk.

“Sementara ini kami mendirikan tenda di Ragunan. Kami tidak akan kembali sebelum adanya keputusan yang berpihak kepada masyarakat. Warga ke Jakarta menggunakan bus serta membawa 60 unit tenda untuk bermalam di sana. Soal akomodasi,warga sepakat menyumbangkan dana untuk memperjuangkan hak tersebut yang nilainya bervariasi. Ini semua digunakan untuk keperluan berada di Jakarta,”tuturnya.

Sementara itu, Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat mengatakan, hak guna usaha (HGU) milik PTPN VII unit Usaha Cinta Manis tidak memiliki hak karena belum mendapatkan sertifikat dari BPN.“Ini belum lagi dengan pengerjaan lahan di lapangan yang bisa mencapai sekitar 30.000 hektare. PTPN juga melakukan perampasan lahan milik warga dan melakukan kriminalisasi sebagai salah satu upaya represif,”katanya.

Sumber : Seputar-indonesia.com



Artikel Terkait:

0 komentar: