JAKARTA–Ratusan petani Ogan Ilir, Sumatra Selatan, memprotes belum
diselesaikannya konflik lahan warga yang diserobot oleh PT Perkebunan
Nusantara (PTPN) VII, dan memutuskan untuk menginap di depan pagar
kantor Kementerian Negara BUMN.
Hal itu dilakukan setelah sejumlah perwakilan mereka menemui Asisten
Deputi Usaha Industri Primer II Sumyana Sukandar selama sekitar satu
jam. Para petani meminta Kementerian BUMN menyelesaikan konflik lahan
PTPN yang selama ini menggarap lahan tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha
(HGU).
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan,
Anwar Sadath, mengatakan pihaknya kecewa karena kementerian tidak bisa
menyelesaikan masalah tersebut. Padahal, pihaknya telah memperoleh surat
dari pemerintah daerah dan DPRD Ogan Ilir agar membawa masalah itu ke
Kementerian BUMN, yang mengelola aset BUMN, termasuk PTPN.
“Asisten Deputi mengatakan bahwa dia belum bisa memutuskan. Menteri
BUMN Dahlan Iskan juga kini masih berada di Australia,” ujar Anwar
setelah selesai menemui perwakilan Kementerian BUMN, Selasa (3/7). “Kami
akan menginap sampai tuntutan dipenuhi.”
Sejumlah petani mulai menyiapkan terpal untuk mereka duduki di depan
kantor Kementerian BUMN, kawasan Medan Merdeka Selatan. Rencananya,
kalangan perempuan akan tidur di dalam tenda, sedangkan para pria tanpa
menggunakan tenda.
Kekecewaan para petani atas tidak berhasilnya tuntutan mereka kepada
Kementerian BUMN juga ditunjukkan dengan mendorong pagar pintu keluar
yang ditutup, serta dijaga oleh kepolisian dan satuan pengamanan. Namun,
aksi itu kemudian dihentikan untuk mencegah kerusakan properti.
Para petani yang terdiri dari perempuan dan pria itu sebelumnya
melakukan aksi di Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng.
Sejumlah perwakilan mereka hanya ditemui oleh petugas Hubungan
Masyarakat dan perwakilan dari Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara dan
Sistem Informasi.
Para demonstran di kalangan perempuan ada yang sudah berumur 60
tahun. Sebagian mereka mengatakan lahan mereka telah diambil oleh PTPN
tanpa diganti rugi dan berlangsung sejak 1980-an.
“Pihak Kementerian Keuangan mengatakan masalah ini adalah wewenang
dari Kementerian BUMN. Sedangkan kementerian ini mengatakan belum bisa
memutuskan,” ujar Anwar lagi.
Walhi Sumsel menemukan HGU milik PTPN VII unit Cinta Manis hanya
mencapai 6.500 hektar, sedangkan izin prinsip yakni terkait dengan
inventarisasi lahan mencapai 20.000 hektar.
Hal itu berarti sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII
tak memiliki alas hak karena belum mendapatkan sertifikat dari BPN
hingga kini. Tuntutan petani juga adalah pemerintah dapat melakukan
redistribusi lahan sehingga para petani dapat kembali bercocok tanam.
Rencananya, mereka akan kembali menggelar aksi pada Rabu (4/7) di Kementerian BUMN dan Istana Negara.
0 komentar:
Posting Komentar