WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juli 26, 2012

Presiden: Bentuk Tim Terpadu PTPN Cinta Manis

JAKARTA,  — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pembentukan tim terpadu guna menyelesaikan konflik lahan antara warga dan PTPN VII Cinta Manis di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kepala Negara meminta penyelesaian sengketa lahan tersebut dilakukan tak hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga sosial dan budaya.
"Cari solusi secara komprehensif," kata Presiden kepada wartawan seusai menggelar Sidang Kabinet di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/7/2012).
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak menggunakan aksi kekerasan seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Kepada pejabat daerah, Kepala Negara meminta mereka lebih responsif dalam menanggapi kerisauan masyarakat. Presiden berpendapat, aksi kekerasan dapat dicegah jika pejabat daerah lebih mendengar aspirasi publik.
"Terkait sengketa lahan, mari kita selesaikan masalah ini sejak dari hulu. Jangan peti eskan sengketa lahan karena dapat menjadi bom waktu. Selesaikan secara terpadu dan baik," kata Presiden.
Konflik sengketa memuncak ketika massa merusak dan membakar beberapa bangunan di kompleks pabrik PTPN VII tersebut pada Selasa (17/7/2012).
Massa mengepung kompleks PTPN VII Cinta Manis dengan berbekal senjata tajam. Massa dari Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) mengaku kecewa karena tuntutan lahan yang diajukan tak dikabulkan.
Tuntutan terhadap lahan PTPN VII Cinta Manis seluas sekitar 15.000 hektar diajukan warga dari 21 desa sejak Juni lalu.
Beberapa kali mereka menggelar unjuk rasa serta menduduki lahan PTPN VII Cinta Manis. Mereka mengklaim lahan itu diambil paksa tanpa ganti rugi yang sesuai pada tahun 1982. 

Sumber : www.kompas.com



Artikel Terkait:

0 komentar: