WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juli 05, 2012

PTPN VII Serobot 13.000 Hektare Lahan Petani Ogan Ilir

 PTPN VII Unit Cinta Manis dituding merampas 13.000 hektare tanah milik petani Ogan Ilir, Sumatera Selatan. PTPN menggarap lahan diluar izin hak guna usaha yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional.

Jakarta– Ratusan petani dari 21 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat. Mereka mendesak BPN mengembalikan tanah warga yang diserobot PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.

Menurut Yanto, warga Dusun Sentul, Tanjung Batu, lebih dari 13.000 hektare tanah warga di Kabupaten Ogan Ilir diserobot PTPN VII Unit Cinta Manis. Warga menggunakan istilah PT Tebu untuk menyebut PTPN VII karena memproduksi gula pasir. ”Kami menuntut hak yang telah dirampas PT Cinta Manis,” kata Yanto, Senin (2/7).

Kata Yanto, PTPN VII menggarap lahan warga sejak 10 tahun lalu. Perusahaan kemudian menyerobot lahan warga yang berada di luar wilayah perjanjian hak guna usaha. ”Sekarang perwakilan kami sedang berada di dalam (kantor BPN). Kalau tidak ada keputusan, kami akan bertahan di kantor ini,” ujar Yanto.

Pada 29 Desember 2009, BPN Sumatera Selatan menyatakan hak guna usaha PTPN VII di Ogan Ilir seluas 4.881,24 hektare dengan izin prinsip 20 ribu hektar. ”HGU mereka tidak lebih dari 5 ribu hektar. Kenapa yang diserobot mencapai ribuan hektar,” kata Yanto.

BPN Sumatera Selatan belum memproses sisa izin prinsip hak guna usaha PTPN VII karena belum menerima klaim dari masyarakat. Pada Juni 2012, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf mengeluarkan surat yang meminta hak guna usaha PTPN VII dievaluasi. Dia meminta lahan yang belum masuk dalam wilayah HGU dikembalikan ke masyarakat. ”Maunya pemerintah sebenarnya seperti apa?” ujar Yanto. 

sumber : vhrmedia.com



Artikel Terkait:

0 komentar: