PTPN VII Unit Cinta Manis dituding merampas 13.000 hektare tanah milik
petani Ogan Ilir, Sumatera Selatan. PTPN menggarap lahan diluar izin
hak guna usaha yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional.
Jakarta– Ratusan petani dari 21 desa di Kabupaten
Ogan Ilir, Sumatera Selatan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pusat. Mereka mendesak BPN mengembalikan tanah warga yang diserobot PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.
Menurut Yanto, warga Dusun Sentul, Tanjung Batu, lebih dari 13.000
hektare tanah warga di Kabupaten Ogan Ilir diserobot PTPN VII Unit Cinta
Manis. Warga menggunakan istilah PT Tebu untuk menyebut PTPN VII karena
memproduksi gula pasir. ”Kami menuntut hak yang telah dirampas PT Cinta
Manis,” kata Yanto, Senin (2/7).
Kata Yanto, PTPN VII menggarap lahan warga sejak 10 tahun lalu.
Perusahaan kemudian menyerobot lahan warga yang berada di luar wilayah
perjanjian hak guna usaha. ”Sekarang perwakilan kami sedang berada di
dalam (kantor BPN). Kalau tidak ada keputusan, kami akan bertahan di
kantor ini,” ujar Yanto.
Pada 29 Desember 2009, BPN Sumatera Selatan menyatakan hak guna usaha
PTPN VII di Ogan Ilir seluas 4.881,24 hektare dengan izin prinsip 20
ribu hektar. ”HGU mereka tidak lebih dari 5 ribu hektar. Kenapa yang
diserobot mencapai ribuan hektar,” kata Yanto.
BPN Sumatera Selatan belum memproses sisa izin prinsip hak guna usaha
PTPN VII karena belum menerima klaim dari masyarakat. Pada Juni 2012,
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf mengeluarkan surat yang
meminta hak guna usaha PTPN VII dievaluasi. Dia meminta lahan yang belum
masuk dalam wilayah HGU dikembalikan ke masyarakat. ”Maunya pemerintah
sebenarnya seperti apa?” ujar Yanto.
sumber : vhrmedia.com
0 komentar:
Posting Komentar