Meskipun begitu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat setuju tak
akan mengeluarkan hak guna usaha (HGU) kepada PTPN VII atas 13.500 an
hektare yang diajukan. BPN juga akan mengevaluasi HGU seluas 6.500 ha
yang telah diterbitkan. Kemudian, BPN akan mengkaji dan mengevaluasi
atas hak PTPN VII guna penyelesaian konflik paling lambat November 2012.
Acara
diawali pemaparan fakta oleh tim dari Sekretariat bersama Pemulihan Hak
Tanah Rakyat Nasional, dari Ketua Direktur Eksekutif Walhi Sumatera
Selatan (Sumsel), Anwar Sadath, dari Serikat Tani Indonesia, Achmad
Ya’kup dan Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria, Idham Arsyad.
Anwar Sadath mempertanyakan, legalitas operasional PTPN VII. Dari
izin prinsip 20 ribu hektare (ha) tahun 1982, baru mendapat HGU 6.500 an
ha. Dia meminta BPN me-review kembali HGU yang sudah diberikan karena terbit dengan penuh manipulasi.
Dia
heran, operasional PTPN bisa berlangsung sampai saat ini padahal di
lahan yang tak ber-HGU. Jikapun ada izin lokasi hanya sampai tiga tahun,
bisa diperpanjang satu tahun.
Izin usaha perkebunan (IUP) itu
terbit jika sudah ada HGU. “Ini HGU tak ada, izin teknis muncul dari
mana? Sudah 30 tahun berusaha, merusak tapi dibiarkan.” “Jangan
mentang-mentang BUMN, selesai masalah susah.”
Achmad Ya’kup juga
bosan dengan bicara aturan terus menerus. Padahal, aturan sudah begitu
banyak tetapi kenyataan di lapangan tidak ada.
Dia memperlihatkan
hasil perjuangan petani di daerah. Surat BPN Sumatera Selatan (Sumsel)
membenarkan jika hanya 6.500 ha lahan yang ber-HGU. BPN Sumsel tak mau
mengeluarkan HGU sampai konflik dengan masyarakat selesai.
Surat
dari Gubernur Sumsel yang ditujukan ke Kementerian BUMN juga mendukung
keinginan warga. Rekomendasi gubernur meminta lahan PTPN VII unit Cinta
Manis yang sudah ada HGU dievaluasi. Lalu, lahan yang belum terbit HGU
diminta dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami ingin pertemuan di
BPN ini lebih maju dari di daerah.” “Kami ingin dengan Kepala BPN yang
baru ada beri kepastian atas tanah-tanah masyarakat,” ucap Ya’kop.
Di lapangan pun, warga sudah mematok lahan. Warga sudah bercocok
tanam dan ekonomi mereka mulai berjalan. “Ada yang tanam karet sudah
usia dua tahun. Ada yang tanam nenas, semangka sudah panen dua kali.”
Idham
Arsyad menambahkan, ada dua masalah di sini, tanah HGU yang pelepasan
bermasalah dan penguasaan lahan yang tak ber-HGU. “Kalau begini, PTPN
menggunakan hak klaim apa kalau mereka mau menguasai lahan itu?”
Jika
tak ada HGU, kata Idham, berarti penguasaan tanpa hak. Untuk itu,
tuntutan petani yang datang ini agar ada komitmen BPN tak memberikan
HGU. Penggunaan lahan tanpa hak itu juga ilegal. Terlebih, secara fisik
di lapangan lahan kini dikuasai rakyat.
Direktur Konflik
Pertanahan BPN, Ronsen Pasaribu membenarkan, ada dua bidang pengajuan
HGU PTPN VII unit Cinta Manis, 8.855, 75 ha dan 4.883, 93 ha. Kedua
bidang ini sudah diukur.
Namun, kata Ronsen, kedua bidang itu
sampai hari ini belum diproses atau diterbitkan surat keputusan
pemberian hak (HGU). Alasannya, dari penelusuran dokumen ada indikasi
bermasalah dengan masyarakat.
“Jadi dengan kedatangan ini menguatkan kami untuk menunda sembari cek dan ricek.”
“Kita akan lakukan penelitian kembali. Diharapkan, selama proses
penelitian minta kerja sama masyarakat setempat menjaga keamanan dan
ketenteraman.”
Perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Petani Penesak
Bersatu (GPPB) pun ikut angkat bicara. Mereka menuntut agar lahan mereka
dikembalikan dan dikuatkan oleh BPN. Khaidir Sultan, perwakilan warga
desa mengatakan, yang ingin mereka ketahui pengembalian hak tanah warga.
“Berhasil tidak berhasil, tanah akan dimiliki warga.”
Petani Ogan Ilir, Dudo mengatakan, petani sudah aksi di kabupaten dan provinsi terkait lahan yang dikelola PTPN di Cinta Manis.
“Kami
ke sini untuk minta kejelasan tentang aset ini. Sudah 30 tahun dikelola
Cinta Manis tanpa HGU. Itu tanah rakyat yang diserobot dengan
intimidasi. Ini bukti masyarakat dibodoh-bodohi.” Terlebih, PTPN tak ada
kontribusi sama sekali kepada warga setempat.
Dari penjelasan tim
advokasi dan perwakilan warga, akhirnya BPN sepakat tak akan
mengeluarkan HGU dan mengevaluasi HGU yang sudah dikeluarkan.
sumber : mongabay.co.id
0 komentar:
Posting Komentar