Jakarta
Empat petani dan satu balita diamankan Brimob Polda Sumatera Selatan di
kawasan PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir. Mereka digiring ke markas
polisi atas dugaan memiliki senjata tajam.
Menurut Kepala Bagian
Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Agus Rianto, mereka
ditangkap Minggu (22/7/2012) sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah petak
92 rayon 6, PTPN VII.
"Pada saat itu, berdasarkan informasi yang
diterima Brimob yang sedang melaksanakan patroli di lokasi yang pernah
terjadi konflik, ada beberapa orang yang diduga memiliki dan menguasai
senjata tajam secara tidak sah," jelas Agus, di Jakarta, Senin
(23/7/2012).
Berbekal informasi tersebut personel Brimob langsung
melakukan pengecekan terhadap 5 orang tersebut. "Setelah dilakukan
pemeriksaan pendahuluan ditemukan senjata tajam," ujar Agus.
Proses
pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Polres Ogan Ilir. Kelimanya baru
bisa dilepaskan pada pukul 23.30 WIB karena tidak terbukti membahayakan.
"Pengakuan mereka senjata tersebut digunakan untuk bertani," kata Agus.
Sedang balita, ikut diamankan karena dia ikut dengan ibunya. Saat itu
ibunya diamankan petugas.
Artinya, Brimob tidak bisa membedakan
mana petani atau bukan, sampai harus dibawa ke Polres dan ditahan dari
jam 4 sore sampai 11 malam?
Apa artinya penahanan ini, petugas
tidak bisa membedakan petani dan warga biasa, karena penahanan
berlangsung sejak pukul 16.00-23.00 WIB?
"Saya ulangi, info yang
kita dapat ada sekelompok orang yang memiliki senjata tajam, melakukan
penelusuran dan memang betul. Mereka ada petani, berarti alat yang
dibawa untuk bertani. Karena tidak ada permasalahan dan mereka
diperbolehkan pulang, karena alat itu untuk bertani," jawab Agus.
Artikel Terkait:
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar