Ketegangan warga Ogan Ilir dan PTPN VII terentang sejak 30 tahun lalu.
VIVAnews –
Bentrok antara warga dan Brimob yang terjadi di Ogan Ilir, Sumatera
Selatan, 27 Juli 2012, secara tak langsung dipicu oleh ketegangan antara
warga dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis yang
mengelola perkebunan tebu di wilayah tersebut.
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menyatakan, bentrok semacam itu bukan pertama kali terjadi di Ogan Ilir. Sejarah konflik agraria di daerah tersebut bahkan cukup panjang, dimulai pada 1982 --tahun dimulainya pembangunan PTPN VII Unit Cinta Manis.
Idhal memaparkan, pembangunan Unit Cinta Manis membuat para petani di 20 desa dari 6 kecamatan di Ogan Ilir terpaksa menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan perkebunan tebu.
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menyatakan, bentrok semacam itu bukan pertama kali terjadi di Ogan Ilir. Sejarah konflik agraria di daerah tersebut bahkan cukup panjang, dimulai pada 1982 --tahun dimulainya pembangunan PTPN VII Unit Cinta Manis.
Idhal memaparkan, pembangunan Unit Cinta Manis membuat para petani di 20 desa dari 6 kecamatan di Ogan Ilir terpaksa menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan perkebunan tebu.
“Kebun karet dan kebun
nanas masyarakat digusur oleh PTPN VII tanpa ganti rugi yang layak. Ini
diwarnai pula dengan tekanan, intimidasi, dan sikap represif aparat
keamanan,” ujar Ifdhal di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu 29 Juli
2012.
Secara umum, Ifdhal melanjutkan, proses peralihan tanah rakyat menjadi milik PTPN VII pada 1982 itu relatif sama, di mana ada ketidakpuasan masyarakat atas kompensasi yang mereka terima. Sengketa antara warga dan PTPN ini pun mau tak mau membuat aparat keamanan terlibat di dalamnya.
Tanggal 4 Desember 2009, menurut Ifdhal, terjadi pembongkaran pondok-pondok petani yang berakhir dengan peristiwa menembakan terhadap warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir, oleh anggota Brimob.
Terkait bentrok 27 Juli 2012 yang terbaru di Ogan Ilir, Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada peristiwa itu.
Komnas HAM juga meminta kapolri menarik seluruh pasukan Brimob dari wilayah itu, mendesak Menteri Negara Negara BUMN Dahlan Iskan untuk menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PTPN, dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merealisasikan pembentukan Tim Penanganan Konflik Agraria. (art)
Secara umum, Ifdhal melanjutkan, proses peralihan tanah rakyat menjadi milik PTPN VII pada 1982 itu relatif sama, di mana ada ketidakpuasan masyarakat atas kompensasi yang mereka terima. Sengketa antara warga dan PTPN ini pun mau tak mau membuat aparat keamanan terlibat di dalamnya.
Tanggal 4 Desember 2009, menurut Ifdhal, terjadi pembongkaran pondok-pondok petani yang berakhir dengan peristiwa menembakan terhadap warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir, oleh anggota Brimob.
Terkait bentrok 27 Juli 2012 yang terbaru di Ogan Ilir, Komnas HAM membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM pada peristiwa itu.
Komnas HAM juga meminta kapolri menarik seluruh pasukan Brimob dari wilayah itu, mendesak Menteri Negara Negara BUMN Dahlan Iskan untuk menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan PTPN, dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merealisasikan pembentukan Tim Penanganan Konflik Agraria. (art)
Sumber : VIVAnews.
0 komentar:
Posting Komentar