WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juli 30, 2012

PPP: Polri Sama Sekali Tidak Peduli Instruksi Presiden

RMOL. Tindakan yang seharusnya digunakan dalam menyelesaikan konflik antara rakyat Ogan Ilir dengan PTPN VII adalah dialog, bukan tindakan kekerasan dan hukum semata.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, dalam keterangan persnya menuturkan, tewasnya bocah 12 tahun, Angga bin Darmawan, akibat tembakan Brimob adalah bukti paling gamblang bahwa Polri tidak mengindahkan Instruksi Presiden RI yang baru diumumkan (Rabu, 25/7).

Dalam instruksinya, Presiden SBY memerintahkan seluruh jajaran pemerintah menyelesaikan konflik rakyat dengan PTPN Cinta Manis dengan cara sosial dan budaya. Presiden pun sudah menginstruksikan pembentukan tim terpadu guna menyelesaikan konflik lahan antara warga dan PTPN VII Cinta Manis.

Selanjutnya, Presiden meminta Kapolda Sumsel segera menarik pasukan polisi di lapangan untuk mendinginkan suasana dan segera Polda mengambil alih kendali atas seluruh operasi yang menggunakan pendekatan persuasif dan diolog dengan tokoh masyarakat dan ulama, guna mencegah meluasnya konflik dan bertambahnya jatuhnya korban.

Kini, setelah semua instruksi itu terbukti tidak dianggap Polri, Ahmad Yani yang mengaku geram atas tragedi itu berniat melakukan penyelidikan lapangan.

"Saya akan mendesak Komisi III segera turun ke lokasi kejadian, untuk melakukan investigasi," janji Ahmad Yani.



Artikel Terkait:

0 komentar: