Kebrutalan
Brimob dan kepolisian Sumsel ternyata sampai saat ini belum berhenti,
Setelah pada hari rabu (19/7) lalu menangkap 12 Petani dari desa
Sribandung yang sedang berdiskusi soal bulan ramadhan di Posko nya
didesa sri bandung. karena dituduh membawa senjata tajam di kebun
sehingga melanggar UU darurat tentang Senjata tajam.
Hari
ini tepat pukul 14.30 Wib mereka kembali menangkap 5 orang petani yang
saat itu baru pulang dari berkebun di lahan mereka, parahnya diantara ke
5 orang tersebut adalah seorang bayi yang bernama M. farel yang baru
berumur 1,5 tahun.
Berdasarkan
informasi yang didapat dari salah seorang warga, alasan brimob
menangkap mereka karena melewati jalan milik PTPN VII sehingga mereka
ditangkap dan dibawah ke Polres Ogan ilir Sumsel.
Terkait
dengan penangkapan ini Pihak Humas POLDA sumsel mengatakan bahwa
tidaklah benar ada penangkapan terhadap seorang bayi dan ibunya.
Namun hal tersebut di bantah oleh warga yang dihubungi kembali untuk
menanyakan kejelasan beritanya, Warga yang tidak mau disebutkan namanya
tersebut menceritakan bahwa saat ini kelima orang yang ditangkap
tersebut yang bernama Den
Ahmat (65), Maryana (55), Yuda (28), Duwi (21), M. Parel (1,5 adalah
bayi yang sedang digendong ibunya Duwi) .Berada di ruang reskrim Polres
ogan ilir, dan jika mereka ingin bebas, mereka oleh penyidik kepolisian
di minta untuk menanda tangani surat pernyataan yang isinya tidak akan
melakukan aktifitas dilahan mereka.
Guna
mengingatkan teman teman pembaca bahwa Penangkapan demi penangkapan
(kriminalisasi) terhadap petani ogan ilir berawal dari ketidak mauan
PTPN VII untuk mengembalikan lahan milik warga dari 22 desa yang selama
ini dikuasai oleh perusahaan sejak 30 tahun. adapun alasan perusahaan
mengatakan bahwa lahan tersebut telah mereka ganti rugi sejak tahun
1982. Namun pada saat pertemuan mediasi di BUMN pada 16 juli yang
lalu,warga membantah hal tersebut dan meminta perusahaan menunjukan
bukti surat menyuratnya,akan tetapi perusahaan tidaklah dapat menunjukan
hal tersebut.
Dan
selain itu selama 30 tahun beroperasi tenyata menurut Keterangan dari
Badan pertanahan nasional (BPN RI) PTPN VII unit Perkebunan tebu Cinta
Manis tidaklah memiliki HGU, sebagai salah satu syarat sah bagi
perusahaan baik swasta maupun milik negara dalam menjalankan aktifitas
perkebunan di indonesia, sesuai dengan undang undang yag berlaku di
indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar