JAKARTA, PedomanNEWS
- Para petani yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu
(GPPB) hari ini, Kamis (5/7) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan dugan korupsi
yang dilakukan direksi PTPN VII.
Massa
GPPB mengaku, PTPN VII diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, selama lebih dari 30 tahun, perusahaan tersebut telah
menguasai dan mengelola 20.000 hektare lahan tebu dan 13.500 hektare
diantanya tidak memiliki ijin.
“Berdasarkan
dokumen yang kami miliki, luas lahan usaha PTPN VII Cinta Manis itu
20.000 hektare tapi yang memiliki hak guna usaha hanya 6.500 hektar,
artinya ada sekitar 13.500 hektar lahan yang tidak memiliki hak guna
usaha,"ujar Korlap aksi, Anwar Sadat kepada wartawan, kamis (5/7) di
depan gedung KPK.
Anwar
mengatakan, pencaplokan lahan yang telah dilakukan perusahaan itu
selama 30 tahun itu jika dihitung akan memakan banyak kerugian uang
negara. Disamping itu, lanjut Anwar, keuntungan yang didapat PTPN VII
ini tentunya tidak akan masuk kedalam kas negara.
Proses
penguasaan lahan tanpa ijin yang dilakukan PTPN VII Cinta Manis, papar
Anwar, adalah dengan cara melakukan perampasan tanah-tanah milik
masyarakat yang tersebar di 22 desa di kabupaten Ogan Ilir, dan akibat
perampasan itu petani yang menggantungkan hidupnya dari lahan tebu
tersebut menjadi kehilangan sumber penghidupan.
“Untuk
itu kami mendorong KPK untuk segera mengusut laporan kami atas dugaan
korupsi yang dilakukan direksi PTPN VII” ucap Anwar yang juga mejabat
sebagai Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan.
Para
petani yang berjumlah 500 orang tersebut telah berada di Jakarta selama
6 hari. Selain KPK, para petani ini telah mendatangi berbagai instansi
seperti, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), dan kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka
juga berencana akan tetap bertahan di Jakarta hingga ada keputusan
terkait persoalan yang mereka alami.
Sumber : Pedomannews.com
0 komentar:
Posting Komentar