WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 17, 2012

Negoisasi dengan PTPN VII Buntu, Petani Tetap Duduki Lahan

PERTEMUAN antara perwakilan petani Ogan Ilir dengan manajemen PTPN VII unit Cinta Manis difasilitasi Kementerian BUMN menemui jalan buntu alias tak ada kata sepakat. Warga yang tergabung dalam Gabungan Petani Penesak Bersatu (GPPB) pun tetap akan menduduki lahan sampai ada kejelasan.

Anwar Sadath, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus koordinator lapangan kecewa dengan pertemuan yang digagas Kementerian BUMN ini. Mereka mengharapkan, setidaknya ada upaya dari Kementerian BUMN membentuk semacam tim verifikasi lahan.

“Sayang sekali. Kita sudah memberi peluang rasional, ada tim yang dibentuk untuk verifikasi data di lapangan, tapi PTPN mau dibawa ke hukum saja. Ya silakan. Kami sebagai pendamping lepas tangan. Serahkan semua ke petani,” katanya, Senin(17/7/12) petang usai pertemuan di Kementerian BUMN.
Padahal, penyelesaian konflik lahan, tak selalu harus melalui poroses hukum, bisa dengan mediasi yang menguntungkan para pihak. “Mereka melihat dengan proses hukum bisa selesai. Silakan.”

Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), mengatakan hal sama. Menurut dia, konflik tak akan selesai hanya lewat proses hukum. “Kalau PTPN VII mau proses hukum, ya silakan dengan proses hukum. Warga dengan jalan warga tetap duduki lahan.”

Dalam pertemuan Iwan mengatakan, di PTPN VII unit Cinta Manis ini, masalah lahan. Jika berbicara tentang kasus lahan, yang harus dicari titik temu problem ini.

Mengenai pengusahaan lahan PTPN itu soal lain. Dia balik bertanya mengapa tanah yang dikuasai PTPN VII sebagian besar belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, semua perusahaan perkebunan harus memiliki HGU. “Wajib hukumnya punya HGU.”

“Mengapa sudah begitu lama beroperasi tak punya HGU. Ini sedang bersengketa, jadi susah dapat HGU. Ini akan berlarut-larut.”

Dalam pertemuan Iwan mengusulkan, harus ada ruang yang bisa menemukan jawaban secara komprehensif hingga masalah bisa selesai, PTPN VII pun dapat menyelesaikan proses HGU dengan lancar. “Kalau soal hukum, dari dulu banyak keputusan pengadilan yang tak bisa dieksekusi. Karena rakyat siap mati-matian.”
Abdul Muis, Ketua Gabungan Petani Penesak Bersatu (GPPB) mengatakan, sejak tahun 1981, sama sekali tak merasakan kesejahteraan atau dampak positif dengan kehadiran PTPN. Sei Bandung, tempat dia tinggal itu berjarak sekitar 500 meter dari PTPN VII. “Kesejahteraan masyarakat sekitar jauh sekali. Masyarakat perlu tanah!” “Karena tak ada hasil pertemuan, kami akan tetap duduki lahan,” kata Muis.

Direktur Utama PTPN VII unit Cinta Manis, Boyke Budiono dalam pertemuan mengatakan, hanya proses hukum yang bisa membenarkan ini. “Kami akan membuktikan bukti-bukti kami. Mari kita duduk bersama-sama, kita buktikan, dengan pembuktian terbalik.” Jika memang ada rekayasa, itu harus dibuktikan. ‘Ini negara hukum.”

Sebelum itu, Boyke mengajak untuk membicarakan masa depan, melupakan masa lalu. Manajemen PTPN VII, kala mendapatkan tanah itu dari panitia IX ada dasar-dasarnya. “Tidak seperti yang dituduhkan, ambil lahan tanpa penggantian. Kami punya bukti. Dari itulah kami lakukan usaha,” ucap Boyke. Mengenai HGU, sebagian sudah ada, sebagian masih proses. “Menurut kami, walau tak dapat HGU itu tetap sah.

Mengenai usulan kepada Presiden melalui Kementerian BUMN agar mengembalikan lahan ke warga, Boyke mengaku, manajemen tak mempunyai dasar itu. “Kami sudah dapatkan tanah dengan sah lewat panitia IX.”
Jika masyarakat merasakan PTPN VII tak memberikan manfaat, dia menawarkan ke depan, ada pemberdayaan masyarakat. “Yang baik teruskan usaha dengan berdayakan masyarakat sekitar. Kita bisa duduk bersama, yang baik seperti apa. Ini proses. Kita lebih baik duduk bersama dan bahas bersama.”
Warga yang sudah puluhan tahun menjalani kasus ini merasa kesal. “Kok baru sekarang? Sudah 30 tahun kami menderita. Ke mana selama ini. Apa hanya ABS (asal bapak senang-red)?. Lama pak, 30 tahun. Bukan waktu yang singkat,” kata Rudi Hartono, petani Ogan Ilir.

Menurut Rudi, jika bicara bukti, warga juga ada. “Apa yang dilakukan tim IX waktu itu jelas penuh rekayasa. Kami banyak paunya surat-surat tidak ada tanda tangan. Kira-kira kalau surat tak ada tanda tangan, sah atau tidak? Andai tak sah, apa itu yang jadi acuan?” Rudi balik bertanya.

Dia mengatakan, jika hanya memberikan harapan kepada warga, sudah terlambat. “Andai PTPN tak masuk, mungkin saya tak macam sekarang ini. Mungkin saya sekolah. Jadi tolong bapak bijaksanalah. Kalau apa yang kata bapak tadi itu terlambat. Pikirkan.”
Firmansyah, perwakilan petani Ogan Ilir juga menambahkan, kalau ada niat dan itikat baik, soal menghapus masa lalu dan melihat masa depan, dia setuju. “Tapi mengapa baru tergerak. Mengapa minta tanah karena itu punya kami. Tim IX yang ganti rugi lokasi mana, kepada siapa, lokasi mana, besaran berapa, itu tidak jelas!”
Wahyu dari Serikat Petani Indonesia (SPI), mengatakan, jika ujung ke pengadilan sebenarnya buat pendamping itu akan jadi kejadian berulang. Dia mencontohkan, ada kasus yang sudah memang sampai Mahkamah Agung (MA), tapi konflik di lapangan tetap berjalan.

Menurut dia, saat ini sebenarnya momentum baik karena mempertemukan banyak pihak. “Yang terlibat pun banyak desa. Ini sudah ada wadah, ada organisasi. Sebab jika tak selesai akan menjadi bom waktu.”
M Zamkhani, selaku Deputi Industri Usaha Primer, Kementerian BUMN meminta agar PTPN VII dan petani saling memahami. “Mana yang bisa diterima PTPN VII dan mana yang kira-kira bisa diterima wakil masyarakat,” ujar dia.

“Tadi saya membayangkan karena ini masalah lahan, cost terlalu banyak untuk soal-soal seperti ini. Panggil polisi, preman, petani akan lawan terus,” kata Iwan.
Anwar berharap, bisa dibentuk tim dari Kementerian BUMN untuk verifikasi data lahan. Hingga upaya warga berjuang mempertanyakan lahan mereka ada titik terang.

Namun, Kementerian BUMN tak bisa mengakomodir itu. Wahyu Hidayat, Sekretaris Menteri BUMN mengaku, masalah ini sangat rumait. “Saya juga capek. Kejadian ini bukan satu dua kali. Kami juga pegawai.” “Kami di kementerian merasakan itu. Direksi silih berganti.”

Direksi, pada dasarnya logika mereka mengurus perusahaan. Mereka tak berani memutuskan sesatu. Berbeda jika perusahaan swasta. “Kalau direksi ambil keputusan, malah nanti kena.”
Akhirnya, pertemuan ini tak membuahkan kata sepakat.

Perjuangan warga petani di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ini sudah begitu panjang. Sejak PTPN VII beroperasi pada 1981, penolakan-penolakan sudah terjadi. Tahun ini, gerakan petani kembali bergolak. Demonstrasi besar-besaran di kabupaten sampai provinsi.

Perjuangan mereka cukup membuahkan hasil. Surat BPN Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan jika hanya 6.500 ha lahan yang ber-HGU. BPN Sumsel tak mau mengeluarkan HGU sampai konflik dengan masyarakat selesai.

Surat dari Gubernur Sumsel yang ditujukan ke Kementerian BUMN juga mendukung keinginan warga. Rekomendasi gubernur meminta lahan PTPN VII unit Cinta Manis yang sudah ada HGU dievaluasi. Lalu, lahan yang belum terbit HGU diminta dikembalikan kepada masyarakat.

Sumber: mongabay.com



Artikel Terkait:

0 komentar: