WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Juli 30, 2012

Hentikan Kekerasan Sengketa Lahan


Tim gabungan pencari fakta perlu dibentuk seperti dalam kasus Mesuji.








KOMISI untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta penghentian penggunaan kekuatan senjata dalam menyelesaikan sengketa lahan seperti yang terjadi di desa Limbang Jaya Kecamatan Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Berdasar data KontraS, peristiwa tersebut mengakibatkan Angga bin Darmawan (12) meninggal akibat luka di kepala pada Jumat (27/7). Selain itu, empat orang mengalami luka tembak dengan kondisi kritis. Mereka adalah Jessica (perempuan, 16 tahun, cucu dari anggota DPRD Ogan Ilir), Dud binti Juning (perempuan, 30 tahun), Rusman bin Alimin (laki-laki, belum diketahui umurnya), dan satu lagi belum diketahui namanya.

"Komnas HAM dan Ombudsman RI harus segera melakukan investigasi atas rangkaian tindak kekerasan di Ogan Ilir ini," ucap Koordinator KontraS Haris Azhar, Sabtu (28/7).

Mengutip catatan Walhi Sumatera Selatan dan pemantauan yang dilakukan KontraS, Haris menyebut bahwa aksi kekerasan terhadap masyarakat yang berkonflik dengan PTPN VII ini dimulai sejak 17 Juli 2012. "Hingga kini sembilan warga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumatera Selatan," kata Haris.

Insiden kekerasan ini adalah buntut dari sengketa lahan antara warga 22 Desa di sekitar PTPN VII Cinta Manis terkait dengan pengambilalihan lahan usaha masyarakat sekitar. "Kami menyangkan peristiwa ini terjadi hanya dua hari setelah Presiden SBY menyatakan akan membentuk tim penyelesaian sengketa agraria. Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Presiden SBY diabaikan oleh polisi yang berhadapan dengan masyarakat di Ogan Ilir."

Menteri BUMN diminta mengkaji permasalahan pertanahan yang dimiliki oleh PT Perkebunan Negara (PTPN) di Indonesia. Hal itu penting dilakukan sebagai titik masuk penyelesaian konflik pertanahan di lingkup BUMN, khususnya PTPN.

"Menteri BUMN sudah seharusnya melakukan pengkajian guna penyelesaian permasalahan pertanahan PT PN yang bisa jadi masukan bagi presiden dalam penyelesaian konflik pertanahan di lingkup BUMN khususnya PTPN," ujar Ketua IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Gunawan, kepadaJurnal Nasional, Sabtu (28/7).

Gunawan sangat menyayangkan insiden yang melibatkan BUMN, yang seharusnya mendatangkan kemakmuran bagi rakyat. "PTPN gagal mewujudkan BUMN untuk mengelola kekayaan alam guna sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.

Gunawan mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) seperti dalam kasus Mesuji beberapa waktu lalu. Ia juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh. Penyelesaian itu, katanya, harus seiring dengan realisasi pembaruan agraria, sehingga keadilan agraria bisa terwujud.

"Keadilan agraria itu membawa dampak pada dikuranginya potensi konflik agraria dan pemulihan hak-hak petani korban,"ujarnya. ‘‘

Yang juga penting dilakukan, tambah Gunawan, adalah mengembangkan dialog ketika muncul sebuah masalah. "Dialog harus terus dikembangkan guna mengupayakan penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria dan mediasi konflik agraria harus tidak mengenal katadead locksehingga meminimalisir penggunaan kekerasan sebagai solusi," ujarnya.

Propam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan membentuk tim untuk memintai keterangan terhadap anggotanya yang mengeluarkan tembakan terkait insiden bentrok antara warga Desa Limbangan Jaya,Kabupaten Ogan Ilir dengan kepolisian.

"Apabila nanti terbukti ada anggota dalam melaksanakan tugas menyalahi prosedur akan diambil tindakan tegas sesuai proses hukum yang berlaku " kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Djarod P dalam penjelasannya kepada wartawan, Jumat malam (27/7).



Artikel Terkait:

0 komentar: