WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juli 05, 2012

Kementerian BUMN Pingpong Petani Ogan Ilir

Sumiyana mengaku, Kementerian BUMN tugasnya hanya menerima laporan dari perusahaan terkait.
Jakarta, Aktual.co — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak mau menangani kasus perbutan tanah warga Ogan Ilir dengan PTPN VII, Cinta Manis.

"Masalah tersebut bukan kewenangan kami. namun itu urusan Direksi PTPN VII Cinta manis," ujar Asisten Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN, Sumiyana Sukandar, di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/7).

Sumiyana mengaku, Kementerian BUMN tugasnya hanya menerima laporan dari perusahaan terkait. "Dan kewenangan kita hanya membimbing perusahaan-perusahaan yang di bawah dan sifatnya terlebih dahulu menerima laporan dari direksi perusahaan terkait," kata Sumiyana.

Padahal menurut ketua rombongan yang juga aktivis Walhi, Anwar Syadat, PTPN VII Cinta Manis sebelumnya menyatakan kalau kuasa penggunaan tanah itu diberikan sepenuhnya ke Kementerian BUMN. Pasalnya 100% saham kepemilikan PTPN VII Cinta Manis ada pada Kementerian BUMN.
 
Sumber : aktual.com



Artikel Terkait:

0 komentar: