Sumiyana mengaku, Kementerian BUMN tugasnya hanya menerima laporan dari perusahaan terkait.
Jakarta, Aktual.co — Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) tak mau menangani kasus perbutan tanah warga
Ogan Ilir dengan PTPN VII, Cinta Manis.
"Masalah tersebut bukan kewenangan kami. namun itu urusan Direksi PTPN VII Cinta manis," ujar Asisten Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN, Sumiyana Sukandar, di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/7).
Sumiyana mengaku, Kementerian BUMN tugasnya hanya menerima laporan dari perusahaan terkait. "Dan kewenangan kita hanya membimbing perusahaan-perusahaan yang di bawah dan sifatnya terlebih dahulu menerima laporan dari direksi perusahaan terkait," kata Sumiyana.
Padahal menurut ketua rombongan yang juga aktivis Walhi, Anwar Syadat, PTPN VII Cinta Manis sebelumnya menyatakan kalau kuasa penggunaan tanah itu diberikan sepenuhnya ke Kementerian BUMN. Pasalnya 100% saham kepemilikan PTPN VII Cinta Manis ada pada Kementerian BUMN.
"Masalah tersebut bukan kewenangan kami. namun itu urusan Direksi PTPN VII Cinta manis," ujar Asisten Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN, Sumiyana Sukandar, di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/7).
Sumiyana mengaku, Kementerian BUMN tugasnya hanya menerima laporan dari perusahaan terkait. "Dan kewenangan kita hanya membimbing perusahaan-perusahaan yang di bawah dan sifatnya terlebih dahulu menerima laporan dari direksi perusahaan terkait," kata Sumiyana.
Padahal menurut ketua rombongan yang juga aktivis Walhi, Anwar Syadat, PTPN VII Cinta Manis sebelumnya menyatakan kalau kuasa penggunaan tanah itu diberikan sepenuhnya ke Kementerian BUMN. Pasalnya 100% saham kepemilikan PTPN VII Cinta Manis ada pada Kementerian BUMN.
Sumber : aktual.com
0 komentar:
Posting Komentar