WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Juli 28, 2012

WALHI: Copot Kapolda Sumsel!

PALEMBANG - Kasus penembakan yang memakan korban jiwa terkait sengketa lahan di PTPN VII, mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mengecam aksi aparat kepolisian dalam insiden tersebut.

Direktur WALHI Sumsel, Anwar Sadat menegaskan, kejadian penembakan terhadap warga menunjukan kegagalan institusi kepolisian dalam menghadapi permasalahan yang menyangkut sengketa lahan. Pihaknya juga menyoroti pihak PTPN VII yang seakan membiarkan masalah sengketa lahan berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian yang konkret

"Sikap kekerasan yang dipertontonkan kepolisian sudah keterlaluan dan tidak menjalankan mandat Pancasila. Kami menuntut untuk Presiden harus segera memecat jajaran petinggi kepolisian terutama Kapolres Ogan Ilir dan bila perlu Kapolda Sumsel karena telah gagal menjalankan tugas," tegas Anwar, Jumat (27/7/2012).

Selain itu, Walhi juga menuntut PTPN VII juga harus dibubarkan dengan cara mencabut HGU tanah seluas 6.500 hektar dan segera mendistribusikan lahan tersebut kepada warga. Pembiaran masalah sengketa lahan ini menjadi pemicu terjadinya beberap kerusuhan yang berujung penembakan aparat terhadap warga.

"Korban jiwa dan korban luka akibat penembakan sudah berjatuhan. Usut tuntas kejadian pembantaian warga ini karena sudah melanggar perlindungan terhadap anak dan perempuan di wilayah konflik sesuai UU 23 tahun 2002 tenang perlindungan anak di wilayah konflik," tegasnya.
Sumber : Okezone.com



Artikel Terkait:

0 komentar: