Petani saat dirikan tenda di depan kantor Kementerian BUMN, setelah perwakilan dari kementerian mengatakan tidak ada keputusan yag bisa mereka berikan. (Foto : Mongabay.co.id) |
HARI kedua, Selasa(3/7/12), 600 an petani Kabupaten Ogan Ilir, perwakilan 21 desa aksi di Kementerian Keuangan. Setelah berdiskusi dengan perwakilan, mereka beranjak ke Kementerian BUMN.
Di kementerian BUMN ini, mereka ingin mendapatkan kepastian terkait tuntutan pengembalian lahan warga yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII unit Cinta Manis, sejak 30 tahun lalu. Penguasaan lahan masa lalu, penuh teror dan intimidasi. Kementerian BUMN, lembaga yang memiliki perusahaan negara produsen gula ini.
Sebagian petani dari Gabungan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dan tim advokasi dari Walhi, Direktur Eksekutif Sumatera Selatan (Sumsel), Anwar Sadath; Serikat Petani Indonesia (SPI), Achmad Ya’kup dan Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin, masuk.
Mereka diterima asisten deputi Kementerian BUMN bidang Usaha Industri Primer III, Sumyana Sukandar. Tim advokasi dan warga petani inipun memaparkan panjang lebar masalah yang menimpa mereka. Dokumen-dokumen pendukung dari daerah diserahkan.
Sayangnya, mereka mendapat jawaban jauh dari harapan alias tak ada keputusan apa-apa. Sang asisten deputi mengaku tak bisa memberikan keputusan apa-apa. Mendengar itu, salah seorang petani menggebrak meja. “Kalau tidak bisa, mengapa tidak bilang dari tadi.” Dia keluar diikuti semua perwakilan. Buntu. Belum ada keputusan.
Ratusan petani inipun memutuskan berkemah di jalan dan trotoar di depan kantor kementerian yang dikomandoi Dahlan Iskan ini.
“Kita tunggu sampai ada keputusan. Kita tunggu sampai Dahlan Iskan datang,” kata perwakilan petani Ogan Ilir, Abdul Muis. Menteri BUMN, Dahlan Iskan, tengah kunjungan kerja ke Australia, bersama Presiden SBY.
Setelah mendengar kabar ini, petani yang menanti di luar ada yang sempat emosi. Mereka berupaya mendorong pintu gerbang. Anwar Sadath, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, sekaligus Koordinator Lapangan, berusaha menenangkan massa.
“Tenang. Tenang. Kita sudah sepakat berorasi damai.” “Proses di dalam yang mencederai rakyat.”
Anwar kecewa dengan sikap kementerian ini. Padahal, mereka datang jauh dari Sumsel berharap ada titik terang akan status tanah mereka.
Dari daerah, mereka telah mengantongi data dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten sampai provinsi. DPRD kabupaten sampai provinsi.
Surat Gubernur Sumsel, merujuk pada hasil kesepakatan dalam pertemuan di DPRD Ogan Ilir, bahwa lahan PTPN VII unit Cinta Manis yang ada Hak Guna Usaha (HGU) agar dievaluasi. Lalu, lahan yang belum terbit HGU, dikembalikan ke masyarakat.
Surat gubernur ini ditujukan kepada Kementerian BUMN. “Sehubungan dengan tuntutan masyarakat karena lahan PTPN merupakan aset pemerintah di bawah koordinasi Kementerian BUMN, kami harapkan tuntutan ini ditindaklanjuti,” demikian surat tertanggal 15 Juni 2012, ditandatangani Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf.
“Rakyat ke sini datang bawa mandat. Kalau Kementerian BUMN lepas tangan, bagaimana caranya?” kata Anwar. Asisten deputi itu malah mengusulkan penyelesaian di PTPN VII. “Itu sama saja membenturkan masyarakat dengan perusahaan.”
Jadi 600 an perwakilan petani Ogan Ilir ini bermalam di sini sampai ada komitmen penyelesaian, baik lahan yang ber-HGU, sekitar 6.500 hektare (ha) ataupun yang tak ber-HGU kurang lebih 13.500 ha.
Pada Selasa sore, sekitar pukul 17.00, tampak warga mulai membentangkan terpal-terpal di pinggiran jalan dan trotoar.
Sumber : Mongabay.co.id
0 komentar:
Posting Komentar