MUARAENIM - Warga Kecamatan Rambang dan Lubai, Kabupaten
Muaraenim, menggugat Kementerian Kehutanan RI dan PT Musi Hutan Persada
(MHP). Sebab semenjak PT MHP mengelola lahan warga atas izin Kemenhut
RI, ratusan warga tidak bisa berusaha berkebun dan bercocoktanam.
"Hari ini, kami akan mengajukan class action
di Pengadilan Negeri Muaraenim. Jika tidak salah jadwal sidang sekitar
pukul 14.00 ini," ujar Sastra Amiadi CS mewakili sekitar 500 KK
didampingi kuasa hukum Hardiansyah HS SH MM, Rabu (4/7), di Gedung PN
Muaraenim.
Menurut Sastra, pihaknya mengajukan Kemenhut RI sebagai tergugat I dan PT MHP sebagai tergugat II.
Adapun
masyarakat yang menggugat sekitar 500 KK dengan luas lahan Areal
Penggunaan Lain (APL) sekitar 3 ribu hektare yang tersebar di tiga desa
yakni Desa Sugihan, Kecamatan Rambang serta Desa Karang Agung dan Pagar
Dewa, Kecamatan Lubai.
Sejak diterbitkannya HP HTI PT MHP SK 038 tahun 1996 Menhut RI, warga tidak bisa lagi berusaha di lahan tersebut.
Padahal
berdasarkan PP 07 Tahun 1990 dan rekomendasi Gubernur Sumsel Tahun
1995, jelas dikatakan mereka diperbolehkan di lahan kawasan hutan yang
tidak produktif. Sedangkan kawasan APL seluas tiga ribu hektare bukan di
kawasan hutan yang tidak produktif.
Kuasa Hukum PT MHP, Himawan Susansto SH dan Hilman Fidiansyah SH, sangat menghormati langkah hukum class action yang dilakukan oleh masyarakat. Saat ini pihaknya akan ikuti dahulu proses pengadilan.
"Kita
belum tahu pasti, katanya kita (PT MHP) sebagai tergugat II, sebab
tergugat I Kemenhut RI," ujar Himawan didampingi Staf Legal PT MHP
Hendri.
Sumber : sripoku.com
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Anwar Sadat Teteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi
- 2014, Produksi Padi di OKI DiprediksiTerancam Menurun
- Masyarakat Tolak HGU Perusahaan
- WALHI Sumsel Desak Pangdam II Sriwijaya Tarik Pasukan dari Rengas
- Petani Desak Cabut HGU Sawit
- Tuntut Kesetaraan Hukum
- Stop Penangkapan Petani
- Walhi: bentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria
- Petani Desak Penyelesaian Konflik Lahan
- HARI TANI NASIONAL: Konflik Lahan dan Impor Pangan Disorot
0 komentar:
Posting Komentar