MUARAENIM - Warga Kecamatan Rambang dan Lubai, Kabupaten
Muaraenim, menggugat Kementerian Kehutanan RI dan PT Musi Hutan Persada
(MHP). Sebab semenjak PT MHP mengelola lahan warga atas izin Kemenhut
RI, ratusan warga tidak bisa berusaha berkebun dan bercocoktanam.
"Hari ini, kami akan mengajukan class action
di Pengadilan Negeri Muaraenim. Jika tidak salah jadwal sidang sekitar
pukul 14.00 ini," ujar Sastra Amiadi CS mewakili sekitar 500 KK
didampingi kuasa hukum Hardiansyah HS SH MM, Rabu (4/7), di Gedung PN
Muaraenim.
Menurut Sastra, pihaknya mengajukan Kemenhut RI sebagai tergugat I dan PT MHP sebagai tergugat II.
Adapun
masyarakat yang menggugat sekitar 500 KK dengan luas lahan Areal
Penggunaan Lain (APL) sekitar 3 ribu hektare yang tersebar di tiga desa
yakni Desa Sugihan, Kecamatan Rambang serta Desa Karang Agung dan Pagar
Dewa, Kecamatan Lubai.
Sejak diterbitkannya HP HTI PT MHP SK 038 tahun 1996 Menhut RI, warga tidak bisa lagi berusaha di lahan tersebut.
Padahal
berdasarkan PP 07 Tahun 1990 dan rekomendasi Gubernur Sumsel Tahun
1995, jelas dikatakan mereka diperbolehkan di lahan kawasan hutan yang
tidak produktif. Sedangkan kawasan APL seluas tiga ribu hektare bukan di
kawasan hutan yang tidak produktif.
Kuasa Hukum PT MHP, Himawan Susansto SH dan Hilman Fidiansyah SH, sangat menghormati langkah hukum class action yang dilakukan oleh masyarakat. Saat ini pihaknya akan ikuti dahulu proses pengadilan.
"Kita
belum tahu pasti, katanya kita (PT MHP) sebagai tergugat II, sebab
tergugat I Kemenhut RI," ujar Himawan didampingi Staf Legal PT MHP
Hendri.
Sumber : sripoku.com
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Rabu, Juli 04, 2012
PT.MHP di Class action kan warga Rambang Lubai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar