WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Juli 26, 2012

Konflik PTPN VII Cinta Manis Mereda

Minggu,22 Juli 2012
PALEMBANG, KOMPAS - Konflik PTPN VII Cinta Manis di Sumatera Selatan mereda setelah kepolisian berjanji akan memproses permintaan penangguhan penahanan sembilan warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, massa yang mengajukan tuntutan pun mulai kembali bekerja.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan kesediaannya memproses pengajuan penangguhan penahanan sembilan tersangka saat massa Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumsel berunjuk rasa menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang ditahan. Massa yang sempat merobohkan gerbang Markas Polda Sumsel itu bertahan hingga Jumat (20/7) malam.
”Kami baru mundur setelah tercapai kesepakatan penangguhan penahanan. Sembilan orang itu dijanjikan bisa keluar setelah keluarga mengajukan berkas penangguhan penahanan. Pembebasan dijanjikan paling lambat Selasa pekan depan,” kata Sekretaris GPPB Dado di Ogan Ilir, Sabtu.
Sebanyak 12 warga ditangkap pada olah tempat kejadian perkara pembakaran mes Rayon 3 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis, Kamis lalu. Saat itu, tiga orang dibebaskan karena tak terbukti melanggar hukum. Sembilan orang ditahan di Polres Ogan Ilir karena melanggar Undang-Undang Darurat, yakni membawa senjata tajam.

Mulai tenang
Saat ini, kawasan di sekitar PTPN VII Cinta Manis di Ogan Ilir yang sempat tegang selama sepekan terakhir mulai tenang meskipun kepolisian masih berjaga di sekitar kompleks PTPN. Namun, posko-posko warga yang didirikan di lahan PTPN telah ditinggalkan warga. Kompleks PTPN VII Cinta Manis masih sepi karena sebagian besar karyawan dan pekerja telah mengungsi.
Menurut Dado, massa GPPB diminta kembali ke desa masing-masing. Mereka juga diimbau tidak terprovokasi atau melakukan tindak kekerasan.
Dado menyangkal warga yang tergabung dalam GPPB telah melakukan perusakan dan pembakaran atau memicu bentrokan dengan polisi selama konflik memanas. Mereka mencurigai adanya penyusup yang sengaja melakukan sejumlah tindak kekerasan tersebut guna mengkriminalisasi GPPB.
Selasa lalu, bentrokan pecah antara massa bersenjata tajam dan polisi. Bentrokan mengakibatkan tiga polisi terluka karena senjata tajam dan beberapa warga lebam-lebam setelah ditangkap polisi tetapi dilepaskan lagi. Pembakaran di PTPN VII Cinta Manis berlangsung beberapa hari. Namun, belum diketahui identitas pelakunya.
Bentrokan massa dan polisi nyaris pecah lagi Kamis pekan ini, saat polisi membongkar salah satu posko warga yang didirikan di lahan PTPN VII Cinta Manis dan menangkap 12 warga.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang berdialog dengan warga berjanji segera menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan pemetaan ulang. Namun, warga menolak. ”Terlalu lama Gubernur turun. Masyarakat tak ingin menerima solusi lagi, selain memiliki lahan,” ujar Dado.
Dado mengatakan, warga akan tetap melanjutkan penguasaan lahan PTPN VII Cinta Manis dengan cara mulai menanami lahan yang dituntut itu. Warga mengklaim lahan tersebut diambil paksa pada 1982 tanpa disertai ganti rugi yang sesuai.
Saat ini, lahan PTPN VII Cinta Manis seluas lebih kurang 15.000 hektar telah dipatok warga dan siap ditanami. Luas total lahan PTPN VII Cinta Manis adalah 20.000 hektar.

Kerugian PTPN
Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Djarod Padakova mengungkapkan, proses hukum terhadap sembilan warga yang menjadi tersangka akan tetap berjalan. Pengajuan penangguhan penahanan akan diproses karena merupakan hak setiap warga yang ditahan.
Selama aksi tuntutan lahan oleh masyarakat berlangsung tiga bulan terakhir, pihak PTPN VII Cinta Manis mengklaim kerugian mencapai miliaran rupiah. Kerugian ini akibat terbakarnya sekitar 1.000 hektar kebun tebu, sejumlah fasilitas, serta terhentinya produksi.
Pada beberapa pertemuan, pihak PTPN VII menegaskan tak akan menyerahkan lahan karena lahan tersebut merupakan aset negara. ”PTPN VII hanya sebagai pengelola dan penjaga, maka tak punya wewenang menyerahkannya,” kata kuasa hukum PTPN VII, Bambang Haryanto.



Artikel Terkait:

0 komentar: