WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Juli 06, 2012

KPA: Audit PT Perkebunan Nusantara VII

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Kementerian BUMN mengaudit PT Perkebunan Nusantara PTPN VII di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sebab menurut Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin, PTPN VII dituding telah merampas lahan masyarakat. Ini lantaran lahan yang digunakan PTPN VII unit Cinta Manis seluas 13 ribu hektar tidak sesuai memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Karena HGU nya itu kan 6500 hektar tapi pada kenyataannya penguasaan lahan mereka itu 20.000 hektar. Kita minta supaya dilakukan audit terhadap penerimaan mereka selama ini berapa juga kita minta supaya dilakukan penyelidikan sebab denga 20.000 hektar itu kontribusi terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah daerah sangat rendah."kata Iwan Nurdin.
Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin menambahkan, konflik ini sudah berlangsung lama. Bahkan menurut Iwan, Pemerintah Daerah Sumatera Selatan telah merekomendasikan pengauditan HGU PTPN VII tersebut.
Setelah mendatangi Kementerian BUMN dan Kementerian keuangan, rencananya besok para petani akan mendatangi Istana Negara menuntut hal serupa.

Sumber : Kbr68h.com



Artikel Terkait:

0 komentar: