Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Kementerian BUMN
mengaudit PT Perkebunan Nusantara PTPN VII di Kabupaten Ogan Ilir,
Sumatera Selatan.
Sebab menurut Anggota Konsorsium
Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin, PTPN VII dituding telah merampas lahan
masyarakat. Ini lantaran lahan yang digunakan PTPN VII unit Cinta Manis
seluas 13 ribu hektar tidak sesuai memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Karena HGU nya itu kan 6500 hektar tapi
pada kenyataannya penguasaan lahan mereka itu 20.000 hektar. Kita minta
supaya dilakukan audit terhadap penerimaan mereka selama ini berapa
juga kita minta supaya dilakukan penyelidikan sebab denga 20.000 hektar
itu kontribusi terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah daerah sangat
rendah."kata Iwan Nurdin.
Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria,
Iwan Nurdin menambahkan, konflik ini sudah berlangsung lama. Bahkan
menurut Iwan, Pemerintah Daerah Sumatera Selatan telah merekomendasikan
pengauditan HGU PTPN VII tersebut.
Setelah mendatangi Kementerian BUMN dan
Kementerian keuangan, rencananya besok para petani akan mendatangi
Istana Negara menuntut hal serupa.
Sumber : Kbr68h.com
0 komentar:
Posting Komentar