JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa
di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB,
mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan
korupsi di PTPN VII Cinta Manis. Menurut para petani itu, dugaan korupsi
itu sudah berlangsung selama 30 tahun.
Anwar Mushadat, koordinator aksi tersebut menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan PTPN VII Cinta Manis selaku unit usaha milik negara karena perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"PTPN VII Cinta Manis telah merampas tanah rakyat. Kita ingin melaporkan korupsi PTPN VII sebagai aset dan badan usaha milik negara yang sudah berlangsung selama 30 tahun," ujar Anwar di depan gedung KPK.
Menurut Anwar, selama 30 tahun PTPN VII melakukan usahanya di sektor perkebunan tebu dengan merampas tanah rakyat, usaha itu tanpa memiliki HGU.
Berdasarkan dokumen BPN, dari luas 20 ribu hektar lahan yang dikuasai PTPN VII, hanya 6500 hektar yang ada HGU. Sisanya 13.500 hektar tanpa HGU. PTPN VII katanya hanya memiliki izin usaha perkebunan.
"Sudah dieksploitasi selama 30 tahun, ke mana penghasilan perkebunan tebu disetorkan uangnya," ujar Anwar dengan nada tanya.
Sekitar lima orang utusan masyarakat Ogan Hilir Sumsel juga diterima oleh KPK untuk menyampaikan laporan mereka. Selain menuntut KPK mengusut dugaan korupsi di PTPN VII Cinta Manis, mereka menuntut tanah itu dikembalikan kepada rakyat.
"Saat ini Ada 22 desa yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, kami yang datang ke Jakarta sejak lima hari lalu merupakan utusan masyarakat Ogan Hilir menuntut hak rakyat dikembalikan dan usut korupsinya," pinta Anwar.
Anwar Mushadat, koordinator aksi tersebut menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan PTPN VII Cinta Manis selaku unit usaha milik negara karena perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"PTPN VII Cinta Manis telah merampas tanah rakyat. Kita ingin melaporkan korupsi PTPN VII sebagai aset dan badan usaha milik negara yang sudah berlangsung selama 30 tahun," ujar Anwar di depan gedung KPK.
Menurut Anwar, selama 30 tahun PTPN VII melakukan usahanya di sektor perkebunan tebu dengan merampas tanah rakyat, usaha itu tanpa memiliki HGU.
Berdasarkan dokumen BPN, dari luas 20 ribu hektar lahan yang dikuasai PTPN VII, hanya 6500 hektar yang ada HGU. Sisanya 13.500 hektar tanpa HGU. PTPN VII katanya hanya memiliki izin usaha perkebunan.
"Sudah dieksploitasi selama 30 tahun, ke mana penghasilan perkebunan tebu disetorkan uangnya," ujar Anwar dengan nada tanya.
Sekitar lima orang utusan masyarakat Ogan Hilir Sumsel juga diterima oleh KPK untuk menyampaikan laporan mereka. Selain menuntut KPK mengusut dugaan korupsi di PTPN VII Cinta Manis, mereka menuntut tanah itu dikembalikan kepada rakyat.
"Saat ini Ada 22 desa yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, kami yang datang ke Jakarta sejak lima hari lalu merupakan utusan masyarakat Ogan Hilir menuntut hak rakyat dikembalikan dan usut korupsinya," pinta Anwar.
Sumber : JPNN.com
0 komentar:
Posting Komentar