WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Juli 28, 2012

Walhi Sumsel Tuntut Kapolres Ogan ilir dan Kapolda Sumsel Dicopot

KBRN, Palembang : wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan menuntut keras Polda Sumsel agar bertanggung jawab terkait kasus penembakan yang terjadi di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir yang telah menwaskan satu bocah dan korban luka-luka lainnya.
Tidak hanya korban jiwa dan luka luka akibat tembakan dan pukulan benda tumpul, dartemuan Walhi di lapangan terbukti bahwa aparat kepolisian yang bentrok di TKP menggunakan peluru tanjam sehingga banyak memakan korban.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Shadat kepada RRI, Sabtu (28/7), mengaskan, traged bentrok ini bermula dari tindakan aparat Brimob yang memasuki Desa Limbang Jaya, dan secara beramai ramai warga datang dan menanyakan kepentingan Brimob tersebut.
Namun, karena melihat kumpulan warga tersebut, akhirnya pasukan bersenjata lengkap tersebut langsung melepaskan tembakan ke arah warga sehingga bukti temuan selongsong peluru tajam pun ditemukan pihak Walhi. Untuk itu, Walhi Sumsel menuntut agar seluruh jajaran, baik dari Kapolda hingga Wakapolres yang terlibat, dicopot dari jabatannya.
Walhi Sumsel juga menjelaskan, sebelum terjadi aksi brutal ini, aparat Brimob juga pernah melakukan penangkapan terhadap seorang balita 1,5 tahun bersama seorang ibu yang dituduh membawa senjata tajam dan melewati jalan milik PTPN VII Cinta Manis, sehingga ibu dan balita tersebut harus ditahan di Polres Kabupaten Ogan Ilir dengan iming-iming akan dibebaskan dengan syarat tidak akan ada lagi demo menuntut pengembalian lahan



Artikel Terkait:

0 komentar: