Ternyata 5 hari sebelum kejadian penyerbuan dan pembantaian
yang dilakukan oleh Brimob dan polisi terhadap warga di Desa Limbang jaya, sehingga
menyebabkan Angga seorang anak yang baru berumur 12 tahun tewas ditembak oleh
Brimob di kepalanya, beserat 5 orang lainnya yang mengalami luka tembak oleh
peluru tajam brimob pada jumat(27/7) pukul 16.00 wib kemarin.
Brimob juga pernah melakukan penangkapan terhadap Seorang
balita yang bernama M. farel (1,5 thn) bersama ibunya pada minggu(23/7)
tepatnya pukul 14.30 Wib, Mereka dituduh membawa senjata tajam dan melewati
jalan milik PTPN VII. Padahal saat ditangkap ibu dan balita tersebut baru saja mau
pulang kerumah yang berada di desa betung dari mengarap kebunya yang berada di pinggiran sungai.
Ketika ditangkap Ibu dan balitanya tersebut langsung dibawah
oleh pasukan Brimob ke Polres Ogan ilir untuk diminta keterangan. Dan baru pada
pukul 23.30 Wib setelah di introgasi oleh aparat polisi selama minimal 6 jam, M
farel dan ibunya dibebaskan. Namun sebelum mereka di bebaskan mereka harus
menanda tangani surat pernyataan yang salah satu bunyinya adalah tidak akan
lagi mengikuti aksi aksi demo yang dilakukan oleh warga dari 22 desa lainnya
yang menuntut PTPN VII segera mengembalikan lahan milik mereka yang sejak 30
tahun lalu dirampas oleh PTPN VII.(walhi sumsel)
0 komentar:
Posting Komentar