PALEMBANG,
KOMPAS - Upaya reklamasi tambang di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur
dinilai masih minim. Saat ini terdapat bekas tambang emas atau batubara di
kedua provinsi itu yang dibiarkan menganga, ditinggalkan tanpa direklamasi
secara memadai.
Catatan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, secara terpisah di Palembang dan Balikpapan,
Selasa (26/6). Hadi Jatmiko dari Walhi Sumsel memisalkan bekas tambang milik PT
Barisan Tropical Mining, dengan investor dari Australia di Kabupaten Musi
Rawas. Tambang itu ditinggalkan tahun 2001, tetapi reklamasi tidak dilakukan.
Lubang bekas tambang berubah menjadi danau dengan air dengan kadar keasaman
tinggi. ”Sekitar daerah itu sulit ditanami karena unsur haranya juga hilang,”
katanya.
Untuk tambang batubara, kata Hadi, belum bisa dipantau karena semua masih
aktif. ”Namun, penambangan jelas terlihat sebagai faktor penyebab kerusakan
lingkungan terbesar di Sumsel,” jelasnya lagi.
Terkait reklamasi itu, PT Bukit Asam mempunyai rencana membuat Taman Hutan
Raya (Tahura) Enim di lubang bekas tambang seluas 5.394 hektar di wilayah Air
Laya dan Banko Barat. Reklamasi menjadi tahura itu ditargetkan selesai tahun
2043. Lubang bekas tambang yang kedalamannya lebih dari 200 meter akan ditimbun
dengan humus dan ditanami pepohonan bernilai ekonomis.
Bekas tambang di Kaltim
Secara terpisah di Balikpapan,
menurut Merah Johansyah dari Jatam Kaltim, hingga kini belum terlihat upaya
riil pemerintah untuk memanfaatkan lubang bekas tambang batubara di provinsi
itu. Lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja. Perusahaan yang meninggalkan
lokasi tambang tanpa reklamasi yang tepat tidak ditindak.
Johansyah menunjukkan daerah yang ”kaya” lubang bekas tambang batubara,
yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser, Kutai Timur, dan Kota Samarinda. Di ibu kota Kaltim, Samarinda, masih ada
150 lubang tambang yang dibiarkan. Daerah bekas tambang yang dibiarkan
kini menjadi langganan banjir.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim Riza Indra Riadi pada seminar di Balikpapan, Mei lalu,
mengatakan, izin eksplorasi dan eksploitasi tambang batubara di Kaltim per
Desember 2011 adalah 3,8 juta hektar. Dari 14 kabupaten/kota di provinsi itu,
hanya tiga daerah yang tidak tersentuh pertambangan, yakni Kota Balikpapan,
Kota Tarakan, dan Kota Bontang.
Di Kupang, Senin, Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Timur Herry
Naif juga mempertanyakan jaminan dana untuk reklamasi dari perusahaan
pertambangan yang selesai beroperasi.
0 komentar:
Posting Komentar