PALEMBANG – Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera
Selatan telah melakukan pengukuran ulang luas areal milik PTPN VII Unit
Usaha Cinta Manis seperti yang dimintakan oleh Gubernur Alex Noerdin.
Kali ini,
pengukuran melalui pencitraan satelit sehingga data yang diperoleh
sangat akurat.
“Kita tidak lagi turun ke lapangan melakukan pengukuran, tapi pakai pencitraan satelit. Hasil yang didapat ternyata sama, tidak ada beda,” kata Kepala BPN Provinsi Sumsel, H Suhaily Syam, kepada Sumatera Ekspres, kemarin (20/7).
Menurut Suhaily, luas total areal PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis hasil pembebasan lahan tahun 1982 pada tiga lokasi mencapai 20.260,413 hektare. Luasan itu, masih kurang dari luas izin lokasi yang didapatkan PTPN VII menurut SK Gubernur No 379/KPTS/I/1981.
“Kalau menurut izin yang diberikan melalui SK Gubernur, luas lahan yang dicadangkan untuk PTPN VII, 20.289 hektare. Jadi yang ada sekarang dari hasil pembebasan masih kurang dari itu,” imbuhnya. Dengan kata lain, PTPN masih bisa meluaskan areal perkebunannya karena dari luas izin lokasi yang diberikan masih tersisa 28,587 hektare lagi yang belum digarap.
Sementara itu, dari luas areal yang berhasil dibebaskan PTPN VII dan digarap saat ini, yang telah mengantongi hak guna usaha (HGU) baru 6.512,43 hektare. “Sisanya 13.776,57 Ha belum HGU, tapi sudah diajukan ke pusat dan hingga saat ini masih dalam proses,” tukas Suhaily.
Seperti diwartakan sebelumnya, sejak Selasa (17/7), seteru antara warga beberapa desa dalam Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, kembali pecah. Warga membakar kebun tebu di Rayon 3, Desa Sribandung, Kecamatan Tanjung Batu.
Selain itu, warga juga merusak alat traktor, perkantoran, dan merampas pupuk dari gudang. Berlanjut Selasa (18/7) warga malah membakar perumahan karyawan PTPN VII di Rayon 3. Rabu (19/7) meskipun sempat bentrok dengan aparat yang berjaga-jaga di lokasi, namun warga bersedia dialog dengan Gubernur Alex Noerdin. Hasilnya, gubernur minta lahan yang tidak ada HGU dikembalikan ke warga. Di samping, minta BPN turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang.
Nah, saat mengumpulkan para Kepala SKPD di ruang Bina Praja, Pemprov Sumsel, kemarin (20/7), Gubernur kembali menegaskan pemerintah provinsi akan mengambil alih konflik lahan antara warga dengan PTPN VII tersebut. Dalam hal ini, ditangani langsung oleh Gubernur Alex Noerdin. “Penyelesaian permasalahan PTPN VII Cinta Manis akan saya ambil alih sendiri, sehingga akar permasalahan tidak berlarut-larut,” ujar Alex usai menggelar rapat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel.
Alex minta kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan komentar, khususnya yang bakal memperkeruh keadaan dan memperuncing permasalahan. “Langkah awal diambil dengan menurunkan tim dari BPN untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini menjadi konflik melalui citra satelit. Nantinya, akan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.”
Langkah tersebut, menurut Alex, mencegah agar tidak terjadi lagi stasus quo dimana adanya lahan yang belum memiliki HGU. “Jika masih ada lahan belum memiliki HGU maka akan diperjelas oleh BPN,” ucapnya.
Selain langkah tersebut, lanjut Alex, pihaknya akan melakukan penjagaan terhadap aset negara, bekerja sama dengan pihak terkait. Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan perusakan dan pembakaran juga akan dilakukan penindakan lebih lanjut. “Bagi yang tidak bersalah kita jamin akan dibebaskan, dan barang siapa terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum.”
Tak hanya itu, Alex juga memberikan peringatan keras kepada pihak yang mencoba memperkeruh keadaan untuk berhati-hati dan berhenti menjadi provokator. “Masyarakat tidak akan berbuat anarkis dan semena-mena jika tidak ada yang memprovokasi. Kalau terbukti akan ditindak tegas,” ungkap Alex.
Terkait penangkapan disertai tindak kekerasan yang diterima salah satu anggota dewan bernama Rusdi Tahar, ia enggan berkomentar banyak. Namun, menurutnya hal tersebut bukan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Bukan ditangkap tapi diamankan,” tutur Alex.
Alex juga mengungkapkan permintaan maaf karena selama empat bulan terakhir jarang berada di Sumsel sehingga masalah ini bisa menjadi besar seperti sekarang. Oleh karena itu, dirinya berjanji dan meminta rakyat Sumsel untuk bersabar selama proses penyelesaian berlangsung. “Masyarakat tetap tenang dan bersabar, semua pasti ada solusi,” tukasnya.
Sementara itu, ratusan warga kembali berdemo ke Polda Sumsel menuntut pembebasan terhadap 12 rekannya yang ditahan di Polres OI. Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi pejabat utama Polda Sumsel langsung menghadapi massa bersama anggota kepolisian lainnya. Tampak Ditreskrimsus Kombes Pol Raja Haryono, Kabid Propam Kombel Pol Pranky H Parapat, dan Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova.
Kombes Pol Raja Haryono mengatakan, tidak bisa serta-merta ke-12 warga yang ditahan itu bisa dibebaskan. Harus melalui prosedur hukum. “Kalau memang tidak terbukti bersalah, pasti kita bebaskan. Jika bersalah, pasti kita tahan.”
Dikatakan, warga yang ditahan itu terbukti memiliki senjata tajam berupa parang dan celurit. “Kita juga memberikan opsi kepada mereka untuk membuat surat penangguhan. Senin atau Selasa kita terima surat tersebut. Kita kaji kembali apakah disetujui atau tidak. Penahanan mereka juga sudah dilimpahkan dari Polres OI ke Polda Sumsel.”
Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova, menyesalkan, adanya tiga anggota Brimob yang mengalami luka bacok. “Kalau tidak percaya lihat saja di RS Bhayangkara, ketiganya masih dirawat itu, akibat luka bacokan di keningnya,” jelasnya.
“Kita tidak lagi turun ke lapangan melakukan pengukuran, tapi pakai pencitraan satelit. Hasil yang didapat ternyata sama, tidak ada beda,” kata Kepala BPN Provinsi Sumsel, H Suhaily Syam, kepada Sumatera Ekspres, kemarin (20/7).
Menurut Suhaily, luas total areal PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis hasil pembebasan lahan tahun 1982 pada tiga lokasi mencapai 20.260,413 hektare. Luasan itu, masih kurang dari luas izin lokasi yang didapatkan PTPN VII menurut SK Gubernur No 379/KPTS/I/1981.
“Kalau menurut izin yang diberikan melalui SK Gubernur, luas lahan yang dicadangkan untuk PTPN VII, 20.289 hektare. Jadi yang ada sekarang dari hasil pembebasan masih kurang dari itu,” imbuhnya. Dengan kata lain, PTPN masih bisa meluaskan areal perkebunannya karena dari luas izin lokasi yang diberikan masih tersisa 28,587 hektare lagi yang belum digarap.
Sementara itu, dari luas areal yang berhasil dibebaskan PTPN VII dan digarap saat ini, yang telah mengantongi hak guna usaha (HGU) baru 6.512,43 hektare. “Sisanya 13.776,57 Ha belum HGU, tapi sudah diajukan ke pusat dan hingga saat ini masih dalam proses,” tukas Suhaily.
Seperti diwartakan sebelumnya, sejak Selasa (17/7), seteru antara warga beberapa desa dalam Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) dan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis, kembali pecah. Warga membakar kebun tebu di Rayon 3, Desa Sribandung, Kecamatan Tanjung Batu.
Selain itu, warga juga merusak alat traktor, perkantoran, dan merampas pupuk dari gudang. Berlanjut Selasa (18/7) warga malah membakar perumahan karyawan PTPN VII di Rayon 3. Rabu (19/7) meskipun sempat bentrok dengan aparat yang berjaga-jaga di lokasi, namun warga bersedia dialog dengan Gubernur Alex Noerdin. Hasilnya, gubernur minta lahan yang tidak ada HGU dikembalikan ke warga. Di samping, minta BPN turun ke lapangan melakukan pengukuran ulang.
Nah, saat mengumpulkan para Kepala SKPD di ruang Bina Praja, Pemprov Sumsel, kemarin (20/7), Gubernur kembali menegaskan pemerintah provinsi akan mengambil alih konflik lahan antara warga dengan PTPN VII tersebut. Dalam hal ini, ditangani langsung oleh Gubernur Alex Noerdin. “Penyelesaian permasalahan PTPN VII Cinta Manis akan saya ambil alih sendiri, sehingga akar permasalahan tidak berlarut-larut,” ujar Alex usai menggelar rapat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel.
Alex minta kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan komentar, khususnya yang bakal memperkeruh keadaan dan memperuncing permasalahan. “Langkah awal diambil dengan menurunkan tim dari BPN untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini menjadi konflik melalui citra satelit. Nantinya, akan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.”
Langkah tersebut, menurut Alex, mencegah agar tidak terjadi lagi stasus quo dimana adanya lahan yang belum memiliki HGU. “Jika masih ada lahan belum memiliki HGU maka akan diperjelas oleh BPN,” ucapnya.
Selain langkah tersebut, lanjut Alex, pihaknya akan melakukan penjagaan terhadap aset negara, bekerja sama dengan pihak terkait. Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan perusakan dan pembakaran juga akan dilakukan penindakan lebih lanjut. “Bagi yang tidak bersalah kita jamin akan dibebaskan, dan barang siapa terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum.”
Tak hanya itu, Alex juga memberikan peringatan keras kepada pihak yang mencoba memperkeruh keadaan untuk berhati-hati dan berhenti menjadi provokator. “Masyarakat tidak akan berbuat anarkis dan semena-mena jika tidak ada yang memprovokasi. Kalau terbukti akan ditindak tegas,” ungkap Alex.
Terkait penangkapan disertai tindak kekerasan yang diterima salah satu anggota dewan bernama Rusdi Tahar, ia enggan berkomentar banyak. Namun, menurutnya hal tersebut bukan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Bukan ditangkap tapi diamankan,” tutur Alex.
Alex juga mengungkapkan permintaan maaf karena selama empat bulan terakhir jarang berada di Sumsel sehingga masalah ini bisa menjadi besar seperti sekarang. Oleh karena itu, dirinya berjanji dan meminta rakyat Sumsel untuk bersabar selama proses penyelesaian berlangsung. “Masyarakat tetap tenang dan bersabar, semua pasti ada solusi,” tukasnya.
Sementara itu, ratusan warga kembali berdemo ke Polda Sumsel menuntut pembebasan terhadap 12 rekannya yang ditahan di Polres OI. Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting didampingi pejabat utama Polda Sumsel langsung menghadapi massa bersama anggota kepolisian lainnya. Tampak Ditreskrimsus Kombes Pol Raja Haryono, Kabid Propam Kombel Pol Pranky H Parapat, dan Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod Padakova.
Kombes Pol Raja Haryono mengatakan, tidak bisa serta-merta ke-12 warga yang ditahan itu bisa dibebaskan. Harus melalui prosedur hukum. “Kalau memang tidak terbukti bersalah, pasti kita bebaskan. Jika bersalah, pasti kita tahan.”
Dikatakan, warga yang ditahan itu terbukti memiliki senjata tajam berupa parang dan celurit. “Kita juga memberikan opsi kepada mereka untuk membuat surat penangguhan. Senin atau Selasa kita terima surat tersebut. Kita kaji kembali apakah disetujui atau tidak. Penahanan mereka juga sudah dilimpahkan dari Polres OI ke Polda Sumsel.”
Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova, menyesalkan, adanya tiga anggota Brimob yang mengalami luka bacok. “Kalau tidak percaya lihat saja di RS Bhayangkara, ketiganya masih dirawat itu, akibat luka bacokan di keningnya,” jelasnya.
Sumber : Sumeks.com
1 komentar:
Saya setuju semua pihak yang terlibat harus bisa menahan diri. Termasuk tidak membuat opini apapun hingga proses ini ada hasilnya. Saat ini fakta dan data juga sebaiknya disampaikan oleh pihak yang berwenang.
Posting Komentar